Artis Terjerat Narkoba
Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menilai putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen. Namun pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap...
SERAMBINEWS.COM - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menilai putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.
Namun pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.
Demikian disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).
Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."
"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode.
Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.
"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."
"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.
Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.
Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.
Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.
"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."