Artis Terjerat Narkoba

Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menilai putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen. Namun pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap...

Editor: Eddy Fitriadi
ANTARA/M RISYAL HIDAYAT/AWW.
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Langsung Ajukan Banding. 

SERAMBINEWS.COM - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menilai putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.

Namun pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.

Demikian disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).

Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."

"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode.

Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.

"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."

"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.

Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.

Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.

Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.

"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."

"Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," jelas Wa Ode.

Dalam kesempatan itu, Wa Ode turut menegaskan, sang klien pada kasus ini merupakan korban.

Bahkan sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.

Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengaku mengonsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.

"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."

"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.

Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021.

Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.

"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."

"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN.

Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan nakorba.

"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada dipersidangan," tuturnya.

Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan Hakim.

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta."

"Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Tribunnews.com/Febia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kecewa Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved