Berita Abdya

Mulai Faktor Ekonomi hingga Suami Kawin Lagi, Picu Perceraian di Abdya

Menurutnya secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat itu, karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi,ada juga suami meninggalkan istri

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Google/net
Ilustrasi 

Menurutnya, secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat itu, karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, ada juga suami meninggalkan istri, suami kawin lagi, dan beberapa penyebab lainnya.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menyebutkan, sepanjang 2021 angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencapai 155 perkara.  

Angka perceraian itu, mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Ketua Mahkamah Syar’iah Blangpidie Amrin Salim SAg MA mengatakan, dari 155 perkara perceraian di tahun 2021 itu, angka cerai gugat (fasakh) lebih tinggi jika dibandingkan dengan angka cerai talak. 

“Angka cerai gugat mencapai 118 perkara, sedangkan cerai talak hanya 37 perkara,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iah Blangpidie Amrin Salim SAg MA.

Angka perceraian pada 2020, sebutnya, angka perceraian mencapai 177 perkara dengan rincian cerai gugat sebanyak 133 perkara dan cerai talak sebanyak 44 perkara.

“Lebih tinggi angka cerai gugat atau fasakh jika dibandingkan dengan cerai talak,” terangnya.

Baca juga: Perceraian Rizki DA & Nadya Mustika Bikin Lesti Kejora Ikut Sedih, Begini Ceritanya

Menurutnya, secara umum penyebab utama terjadinya perkara cerai gugat itu, karena faktor ekonomi yang tidak mencukupi, ada juga suami meninggalkan istri, suami kawin lagi, dan beberapa penyebab lainnya.

Sementara penyebab cerai talak umumnya, karena adanya perselisihan secara terus menerus, istri sangat cemburu, dan sejumlah faktor lainnya.

“Penyebabnya memang sangat beragam, namun hal ini sangat disayangkan. Sebab dengan perceraian tentu akan banyak yang dikorbankan, terutama anak,” paparnya.

Sejauh ini, sebutnya, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi, agar perceraian itu tidak terjadi.

Para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan cerai talak maupun cerai gugat, sudah bulat tekadnya untuk bercerai. 

“Bahkan ada yang telah lama bercerai dan masing-masing telah memiliki pasangan, baru kemudian mengurus akta perceraiaannya,” katanya. 

Baca juga: Narkoba dan Game Online Bisa Jadi Pemicu Perceraian, APRI Kota Langsa Dilantik

Kondisi seperti ini sangat disayangkan, katanya, seharusnya perkara perceraian masih dapat diupayakan dengan mediasi, agar hubungan tersebut tetap berlanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved