Penyalahgunaan Narkoba

Sama-sama Divonis 1 Tahun Penjara Bersama Suaminya Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Meneteskan Air Mata 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sama satu tahun," ucap Hakim....

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA
Artis Nia Ramadhani. Divonis 1 Tahun Penjara Bersama Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Meneteskan Air Mata.  

SERAMBINEWS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Sidang beragendakan pembacaan vonis terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Usai membacakan keterangan saksi selama sidang, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian Majelis Hakim membacakan putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sama satu tahun," ucap Hakim Ketua.

Mendengar vonis yang diterimanya, Nia Ramadhani pun langsung meneteskan air mata.

Kendati demikian, mereka tidak langsung menerima vonis yang dijatuhkan.

Sehingga setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, mereka akan mengajukan banding.

Adapun, baik Nia, Ardi, dan sopirnya, disangkakan telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Pemeran Bawang Merah itu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Polisi mengamankan seorang berinisial ZN, sopir atau pembantu keluarga Nia dan Ardi, terlebih dahulu.

Dari ZN, aparat menemukan satu klip narkotika jenis sabu yang diakui milik Nia Ramadhani, dan dari sang artis didapatkan bong atau alat isap sabu.(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.Id dengan judul "Air Mata Nia Ramadhani Pecah Setelah Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara"

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved