Breaking News

Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, Berikut Skema dan Daftar Vaksin yang Diizinkan BPOM

izin penggunaan darurat ini digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous. Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Update Info Corona 

SERAMBINEWS.COM  - Pemerintah memutuskan untuk memulai memberikan vaksin booster pada Rabu (12/1/2022) besok.

Setelah adanya keputusan jadwal pemberian vaksin, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap lima jenis produk vaksin Covid-19 untuk kebutuhan vaksin booster.

Untuk diketahui, vaksin booster adalah dosis vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Dikutip dari Kompas.com, izin penggunaan darurat ini digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito.

Baca juga: Ini 5 Vaksin Booster, Sasaran Usia 18 Tahun ke Atas, Direncanakan Mulai 12 Januari 2022

Perlu diketahui, vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 dengan menggunakan merek sama.

Sementara heterologous yaitu pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Sementara terkait jenis vaksin booster yang diizinkan oleh BPOM adalah CoronaVac (Sinovac), AstraZeneca, Zifivax, Moderna, dan Pfizer.

Untuk pembagiannya, produk vaksin CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca menjadi vaksin booster homologous sedangkan dua lainnya jenis vaksin booster heterologous.

Baca juga: Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Aceh Tembus 72 Persen, Angka Harian Mulai Menurun, Ini Penyebabnya

1. Vaksin CoronaVac

Vaksin jenis ini diproduksi oleh PT Bio Farma dengan bahan baku dari biofarmasi Tiongkok, Sinovac.

Diketahui vaksin ini memanfaatkan virus SAES-CoV-2 nonaktif atau inactivated virus.

Terkait rekomendasi penggunaan, produk vaksin CoronaVac diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas.

Selain itu pemberiannya diperuntukkan bagi yang sudah mendapat dosis lengkap jenis vaksins serupa minimal 6 bulan sebelumnya.

2. Vaksin AstraZeneca

Vaksin ini dproduksi oleh perusahaan AstraZeneca dan bekerjasama dengan Oxford University.

AstraZeneca dikembangkan dengan memanfaatkan virus SARS-CoV- penyebab Covid-19 non aktif untuk memicu antibodi.

Alasan BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat pada vaksin AstraZeneca karena hasil uji toleransi penerimaan dosis lanjutan pada vaksin ini ternyata tidak menimbulkan dampak atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang berat.

Baca juga: Berada di Atas Brazil, Indonesia Peringkat 4 Dunia Jumlah Warga yang Divaksin Covid-19

3. Vaksin Pfizer

Pfizer adalah vaksin berbasis mRNA dan diproduksi di perusahaan bioteknologi asal Jerman yang bernama BioNtech.

Penny menjelaskan jika vaksin ini akan diberikan 1 dosis setelah 6 bulan dosis lengkap.

“Nantinya untuk booster ini akan diberikan 1 dosis minimal setelah 6 bulan dari vaksin primer (dosis lengkap),’’ kata Penny.

Selain itu vaksin Pfizer diperuntukkan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.

4. Vaksin Zifivax

Vaksin ini dikembangkan oleh Anhui Zhifei Longcom dan berkolaborasi dengan institut Mikrobiologi di Akademi Sains Tiongkok.

Penny mengungkapkan pemberian vaksin Zifivax direkomendasikan untuk diberikan setelah 6 bulan pemberian dosis lengkap.

“Zifivax untuk heterologus ke vaksin primer Sinovac dan Sinopharm, pemberian setelah sebelumnya dapat dosis lengkap 6 bulan ke atas,” ungkap Penny.

Zifivax juga diperuntukan untuk kelompok usia di atas 18 tahun.

5. Vaksin Moderna

Sama seperti Pfizer, vaksin ini dikembangkan dengan platform mRNA dan diproduksi oleh Moderna TX., Inc USA.

Vaksin Moderna yang bersifat heterologous yang diberikan pada dosis kedua AstraZeneca (AZ) dan Johnson & Jonhson (JJ).

Sehingga bagi masyarakat yang mendapatkan vaksin AstraZeneca atau JJ, dapat disuntik Moderna sebagai vaksin booster.

Skema Pemberian Vaksin Booster

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan pemberian vaksin terdapat dua skema yaitu gratis dan berbayar.

Lalu perbedaan dari kedua skema tersebut adalah sasaran vaksinasi yang ditetapkan pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tardmizi menjelaskan, vaksin booster gratis diperuntukkan bagi lansia, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan kelompok rentan lainnya.

Untuk diketahui terkait peserta PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan dibiayai pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Untuk penetapannya diatur pemerintah melalui peraturan pemerintah.

Sementara untuk skema bayar, hingga artikel ini diturunkan, pemerintah belum mengeluarkan tarif resmi untuk tiap vaksin booster.

“Belum ada biaya resmi yang telha ditetapkan oleh pemerintah,” kata Siti di Jakarta dikutip dari laman Kemenkes.

Siti menambahkan jika penetapan harga ini harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lalu untuk skema vaksinasi berbayar atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Ellyvon Pranita/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Booster Dimulai Besok, Ini 5 Jenis Vaksin yang Diizinkan BPOM dan Skema Pemberiannya

Baca juga: Cara Membuat e-KTP Digital Secara Daring, Ini Syaratnya, Patikan HP Punya Koneksi Internet

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Berikut Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Per Gram di Lhokseumawe

Baca juga: Ini 5 Vaksin Booster, Sasaran Usia 18 Tahun ke Atas, Direncanakan Mulai 12 Januari 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved