Video

VIDEO Terdakwa Rudapaksa Santriwati Dituntut Hukuman Mati Hingga Kebiri Kimia, Ini Alasan Jaksa

Terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Mursal Ismail

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa pemerkosa atau rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan Kejati Jabar, Asep N Mulayana.

Ada beberapa alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, pertama, mengacu pada konvensi PBB.

Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

Ketiga, berpotensi merusak kesehatan korban.

Keempat, Aksi Herry berpengaruh pada psikologis dan emosional korban

Kelima, Herry Lakukan Kekerasan Seksual Secara Sistematik, perlakuan pelaku kepada korban dilakukan dengan perencanaan dan dilakukan secara sistematik.

Keenam, pakai simbol agama untuk lancarkan aksinya, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Ketujuh, timbulkan keresahan sosial

Kedelapan, Asep menambahkan, perbuatan Herry Wirawan berpotensi menimbulkan korban ganda.

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved