Terlilit Utang, Karyawan Ekspedisi Gelapkan Setoran COD Rp 118 Juta Milik Perusahaan

Pria berinisial LZ di perusahaan tempat kerjanya bertugas sebagai station staf.

Editor: Mursal Ismail
TribunPekanbaru/Istimewa
Tersangka penggelapan uang berinsial LZ diamankan Polsek Kempas 

Pria berinisial LZ di perusahaan tempat kerjanya bertugas sebagai station staf.

SERAMBINEWS.COM - Karyawan ekspedisi berinisial LZ nekat menggelapkan uang setoran COD karena ia terlilit utang.  

Kasus yang dilakukan pria berusia 28 tahun ini terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Pria berinisial LZ di perusahaan tempat kerjanya bertugas sebagai station staf.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil). 

Adapun tempat LZ bekerja di Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.

Baca juga: Setelah Mediasi, David NOAH dan Lina Akan Damai? Terkait Kasus Penggelapan Rp 1,1 M

Aksi tersangka yang merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu ini berhasil terkuak. 

Hal ini menyusul kepala kantor melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, Sabtu (18/12/21). 

Setelah dicek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata kekurangan uang tersebut mencapai Rp 118 juta.

Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, yaitu, Polsek Kempas.

Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH, menjelaskan, tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan pada Selasa (11/1/2022).

LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti.

Baca juga: Gawat! Dipo dan Nikita Mirzani Saling Lapor, Kasus Penggelapan Mobil dan Penelantaran Anak

“Barang bukti yang disita oleh Polsek Kempas diantaranya, 1 buah buku tabungan an LZ, 2 unit handphone dan 20 lembar struk setoran pembayaran paket COD,” ungkap Ipda Esra melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/1/21).

Ipda Esra membeberkan, tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya Rp 52 juta.

Sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra

“Tersangka LZ dikenakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Ipda Esra. (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlilit Utang, Karyawan Ekspedisi di Riau Gondol Setoran COD Rp 118 Juta Milik Perusahaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved