Rencana Pembangunan Aceh
Mendagri Instruksikan Gubernur Nova Susun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Setiap kepala daerah diminta menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 70 tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah (Bupati/Bupati/Wali Kota) yang berahhir pada tahun 2022.
Inmendagri yang dikeluarkan 31 Desember 2021 itu mengatur tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.
Salah satu poin penting dari Inmendagri tersebut adalah, memerintahkan setiap kepala daerah untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah Provinsi (RPDP) tahun 2023-2026.
RPDP ini diperintahkan paling lambat telah ditetapkan oleh gubernur pada minggu pertama Maret, dan minggu kedua oleh bupati bagi kabupaten/kota.
Dalam Inmendagri itu, Mendagri juga memerintah setiap kepala perangkat daerah untuk menyusun rencana strategis (renstra) paling lambat sudah ditetapkan minggu ketiga Maret untuk provinsi, dan minggu keempat bagi kabupaten/kota.
"Dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 akan digunakan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026," demikian bunyi salah satu Inmendagri yang salinannya diterima Serambi, Minggu (16/1/2022).
Untuk rencana pembangunan daerah tahun 2023-20206 dan renstra perangkat daerah tahun 2023-2026 ditetapkan dengan Perkada
Bagi provinsi, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2023 mengacu kepada RPDP tahun 2023-2026 serta mempedomani Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPA 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.
Baca juga: Dinas Pendidikan Aceh Ingatkan Kepala Sekolah, Tak Berprestasi atau Kinerja Turun, Siap-siap Diganti
Sedangkan bagi kabupaten/kota, penyusunan RKPA tahun 2023 mengacu kepada RPDP tahun 2023-2026 serta mempedomani Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2023, RKP 2023, RPJM Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026, dan RKPD Provinsi tahun 2023.
Terkait Inmendagri tersebut, saat ini Pemerintah Aceh dalam hal ini Bappeda dan jajaran struktural terkait lainnya sedang menyusun tahapan-tahapan tindak-lanjut dari Inmendagri ini.
"Tentu hal ini sangat prioritas bagi kita, apalagi RPDP ini menjadi dasar untuk penyusunan anggaran sejak RKPA 2023," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambi, Minggu (16/1/2022).
Salah satu tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Aceh atau RPDP ini sendiri, kata MTA, nantinya akan digelar forum konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak dan stakeholders, termasuk DPRA
“Bagi Aceh nanti namanya Rencana Pembangunan Aceh (RPA), inilah RPJM-nya Aceh masa transisi saat Pj memimpin Aceh. Kita harapkan nantinya pada forum konsultasi publik, semua pihak dapat terlibat secara aktif demi mewujudkan RPA yang baik," tutup MTA.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tito-karnavian-bicara-pilkada-2020.jpg)