Curanmor
Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor di Bener Meriah
Disebutkan, keduannya diamankan di Kampung Lewa Jadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDWLONG - Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah bersama tim gabungan dari unit Reskrim dan unit Intelkam serta personel Polsek Bandar, menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di kabupaten setempat.
"Kedua terduga pelaku yang diamankan itu masih dibawah umur," ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, melalui Kapolsek Bandar, Iptu Jufrizal SH dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Sabtu (15/1/2022).
Disebutkan, keduannya diamankan di Kampung Lewa Jadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
• Atalanta Vs Inter Milan, Menjaga Spirit Juara
“Sekira pukul 09.00 WIB tadi pagi, unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Bandar telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor," sebut Jufrizal.
Menurutnya, setelah ditangkap kedua terduga diintrogasi dan keduanya mengakui perbuatan tersebut.
Untuk saat ini kata Jufrizal, kedua tersangka telah dibawa ke Polsek Bandar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
• Tragis! Terjatuh dari Sepmor, Mahasiswi Meninggal Terlindas Truk Tronton, Begini Kejadiannya
Sedangkam barang bukti yang turut diamankan, sebut Jufrizal, diantaranya, satu unit sepeda honda vario warna merah tanpa nomor Polisi, dengan nomor rangka MH IJFF114 EK365736, NOSIN JFF1E1366046 Tahun 2014, dua buah plat nomor Polisi dengan nomor Polisi BL-3201-YF, dan satu buah kunci kontak merk honda.
Jufrizal menambahkan, jika terbukti bersalah terduga pelaku telah melanggar Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP Jo undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.(*)