Berita Simeulue

Kasus Pengaspalan Jalan Batu Ragi-Simpang Patriot Simeulue Masuk Tahap II

Kejari telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengaspalan jalan batu ragi - simpang patriot Kabupaten Simeulue dari Polda Aceh

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/Sari Muliyasno
Kejari Simeulue memperlihatkan enam tersangka (baju orange) kasus dugaan korupsi pengaspalan jalan Batu Ragi - Simpang Patriot Kabupaten Simeulue masuk tahap II di Kejari Simeulue, Senin (17/1/2022). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengaspalan jalan batu ragi - simpang patriot Kabupaten Simeulue dari Polda Aceh. 

Dalam perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, yakni sebesar Rp 9 miliar lebih.

Pembangunan jalan itu yakni tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 12 miliar lebih.

Kajari Simeulue dalam pres release yang disampaikan melalui Kasipidsus Kejari Simeulue, Taqdirullah, Senin (17/1/2022), menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara itu beserta dengan enam tersangka berinisial IH, IS, YA, AS, MI dan BF. 

Baca juga: Miliki Sabu 26,95 Gram, Warga Perapat Hulu Ditangkap Satnarkoba Polres Aceh Tenggara

"Hari ini telah kita terima tahap II dari Polda Aceh. Untuk enam tersangka dalam kondisi sehat dan hari ini juga akan kita titipkan di Rutan Kelas III Sinabang selama 20 hari ke depan," ujar Kasipidsus yang turut didampingi oleh Kasi Intel Suheri Wira Fernanda dan Kasi Datun Kejari Simeulue Siara Medy

Ia menambahkan, bahwa para tersangka dibawa dari Banda Aceh ke Simeulue dengan kapal feri dan turut dikawal oleh tim dari Kejati Aceh dan juga dari Polda Aceh. 

Dijelaskan juga bahwa tersangka itu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 9 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*)

Baca juga: Persiraja Tahan Imbang Persipura Jayapura, Dek Gam : Nyan Bek Ka Peusalah Ke Lee Beuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved