Ronde Kedua Berujung Maut, Janda Tewas saat Berhubungan Badan Dengan Perwira Polisi, Divonis 1 Tahun

Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/Tribunnnews
ILUSTRASI oknum polisi setubuhi janda 

Hakim melihat terdakwa terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketika itu terdakwa dan janda itu sedang melakukan hubungan badan dengan gaya menungging.

Naas bagi korban, ia terjatuh hingga tubuhnya terlipat dan ditimpa oleh tubuh terdakwa.

Korban meninggal dunia di dalam kamar.

"Semua fakta persidangan mengarah ke dakwaan ketiga ini. Atas putusan itu, terdakwa menerima tetapi JPU menyatakan banding," tambah Rahmat Batubara.

JPU Ajukan banding

Kini banding telah diajukan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau untuk diproses dan disidangkan kembali.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.

Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.

Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.

Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.

Pihaknya menuntut Iptu RK dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 338 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.

"Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya," ucap Saputra.(*)

Baca juga: Puncak Omicron Diperkirakan Februari-Maret, Menkes Sebut DKI Jakarta Medan Perang Pertama

Baca juga: Akhirnya, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Mencoba Ikhlas Jadi Korban Penipuan oleh Adiknya

Baca juga: 6 Juta Sinovac Tiba di Tanah Air, Menkominfo Pastikan Stok Vaksin Anak dan Booster Aman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved