Breaking News

Saksi Ungkap Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme, Didasari Bom Gereja Katedral Filipina 2019

"Tahun 2015, itu dalam rangka tabligh akbar atau setidak-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang saksi berinisial IM dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (17/1/2022).

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, saksi IM yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini, membeberkan terkait dugaan dirinya terhadap peran Munarman yang terlibat dalam jaringan terorisme.

Pada penjelasannya, IM menyatakan kalau keterlibatan Munarman dalam jaringan terorisme sudah mulai diketahui sejak 2015 lalu saat di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tahun 2015, itu dalam rangka tabligh akbar atau setidak-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata IM dalam persidangan, Senin (17/1/2022).

Adapun dugaan saksi IM itu diperkuat dengan didasari oleh adanya kejadian pengeboman di Gereja Katedral Jolo, Sulu, Filipina pada 2019.

Kata saksi IM, tragedi pengeboman itu menjadi salah satu dari sekian fakta yang melatarbelakangi dirinya menduga Munarman terlibat dalam jaringan terorisme pada kelompok di Makassar.

"Kejadian yang sebenarnya melatarbelakangi salah satunya dari sekian fakta-fakta yang telah saya jadikan sebagai dasar dugaan saya adalah pengeboman gereja katedral di Sulu yang kemudian membawa kita pada link atau jaringan," kata IM.

Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 5 Saksi Dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Baca juga: Nasib Perkara Dugaan Terorisme Munarman Bakal Diputuskan Besok

Pernyataan tersebut lantas mendapat respons dari jaksa penuntut umum. Jaksa menanyakan alasan mendasar saksi IM sebagai pelapor dalam perkara ini, menduga Munarman terlibat dalam jaringan terorisme.

  
"Jadi dasarnya apa yang saudara sampaikan?" tanya jaksa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan beberapa tersangka," ujar IM.

"Jadi ada beberapa tersangka yang di tanggal 24-25 ada di situ sehingga berdasarkan keterangan saudara ini tadi berkaitan dengan teroris ya?" tanya lagi jaksa.

"Siap didukung dengan fakta rekaman beberapa video yang ada di dalam tautan media sosial lalu kemudian didukung lebih kuat lagi dengan barbuk berupa barang rekaman yang juga disita oleh penyidik sebagai fakta pendukung," timpal IM.

Atas keterangan tersebut, yang membuat dugaan IM kuat kalau Munarman diduga turut terlibat dalam jaringan terorisme di Makassar.

"Nah ini lah yang membawa kami kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," tukasnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Jarang Diketahui Gejala Penyakit Jantung, Hati-hati, Bisa Timbulkan Kematian

Baca juga: Kapolda Aceh Bagi Bansos Untuk PNS Polri Dan PHL di Lingkungan Mapolda Aceh

Baca juga: Everton Resmi Pecat Pelatih Rafael Benitez, Bakal Digantikan Wayne Rooney?

Tribunnews.com: Saksi Ungkap Adanya Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme di Gereja Katedral Filipina 2019

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved