Sabtu, 11 April 2026

Internasional

Arab Saudi Ancam Hukum Berat Penyebar Hoaks dan Informasi Palsu

Kerajaan Arab Saudi siap memberi hukuman berat kepada siapapun yang menyebar kabar hoaks, termasuk rumor. Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan

Editor: M Nur Pakar
Foto: Saudi Press Agency
Kantor Kejaksaan Arab Saudi 

SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi siap memberi hukuman berat kepada siapapun yang menyebar kabar hoaks, termasuk rumor.

Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan siapa saja yang menyebarkan desas-desus atau kebohongan dianggap sebagai kejahatan serius.

Dilansir ArabNews, Selasa (18/1/2022), masalah apapun terkait dengan ketertiban umum dilarang disebar.

Ditegaskan, siapapun yang tertangkap melakukannya akan ditangkap dan dihukum berat.

Pihak berwenang menambahkan hal itu sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Kejahatan Informasi dan Hukum Acara Pidana.

Termasuk individu yang mempromosikan atau berpartisipasi dalam menyebarkan informasi palsu dalam bentuk apapun di media sosial.

Baca juga: VIDEO Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Terjerat Pasal Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks

Terutama fabrikasi yang berasal dari sumber yang tidak bersahabat di negara lain.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan terus memantau akun di situs jejaring sosial.

Dimana, telah menemukan beberapa penyebar desas-desus tak berdasar tentang acara musik Musim Riyadh yang telah ditunda.

Informasi palsu dikoordinasikan dan didukung oleh pihak eksternal yang bermusuhan bertanggung jawab atas sebagian besar posting, tambah pihak berwenang.

Dia menambahkan individu di Kerajaan yang telah berpartisipasi dalam menyebarkan desas-desus telah dipanggil dan tuntutan pidana telah diajukan terhadap mereka.

“Tindakan ini mengakibatkan hukuman berat hingga lima tahun penjara dan denda SR3 juta ($800.000),” kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Hoaks Jadi Kendala Penanganan Covid-19, Terbanyak di Facebook

Selain itu, perangkat dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut akan disita.

Keputusan akhir diumumkan kepada publik.

Tindakan juga dapat diambil terhadap siapa saja yang menghasut, membantu atau setuju untuk melakukan kejahatan.

Juga diimbau seluruh warga untuk mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi dan tidak terlibat dengan rumor di media sosial.

Mereka yang gagal mengindahkan risiko peringatan menghadapi hukuman maksimum yang ditentukan oleh hukum.(*)

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah di Aceh Tangkal Hoaks soal Vaksin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved