Berita Nasional

Munarman: Saya akan Tuntut di Akhirat Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menuding orang yang melaporkannya terlibat tindak pidana terorisme

Editor: bakri
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menuding orang yang melaporkannya terlibat tindak pidana terorisme telah memfitnahnya.

Munarman mengancam akan menuntut orang tersebut, yakni IM, di hari akhir atau alam setelah kematian.

Ancaman itu dilontarkan Munarman dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1/2022).

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan IM sebagai saksi pelapor untuk diperiksa.

Sebagai informasi, sidang Munarman ini digelar secara terbatas.

Identitas majelis hakim, jaksa, dan saksi disamarkan.

Awak media pun hanya diizinkan meliput dari luar ruang sidang melalui speaker yang disediakan PN Jaktim.

Mulanya Munarman mencecar IM terkait runtutan peristiwa dan kaitannya dengan laporan IM.

Mantan pentolan FPI itu menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan resolusi yang menyatakan ISIS sebagai organisasi teror pada 15 Agustus 2014.

Sementara, acara baiat ISIS yang dihadiri Munarman di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat digelar pada 6 Juli 2014.

Ia juga mencecar rangkaian peristiwa di Makassar yang turut dilaporkan IM.

Namun, IM mengatakan keengganannya menjawab pertanyaan Munarman itu.

"Mohon izin yang mulia saya sudah menjelaskannya saya tidak mau mengulangi lagi," kata IM.

Menanggapi jawaban tersebut, Munarman menuding IM mengada-ada dan menggunakan teori konspirasi.

Ia juga menyebut IM telah memfitnahnya dan akan ia tuntut di yaumul hisab atau Hari Perhitungan yang akan terjadi di alam setelah manusia meninggal dunia.

Munarman menyatakan tidak akan menuntut IM di dunia karena ia tidak memiliki kekuasaan.

"Saudara mengada-ada.

Baca juga: Saksi Ungkap Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme, Didasari Bom Gereja Katedral Filipina 2019

Baca juga: Jaksa akan Hadirkan 5 Saksi Dalam Sidang Dugaan Terorisme Munarman, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya.

Di yaumil hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman.

"Bukan di dunia, saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara.

Tapi di yaumil hisab saya tuntut saudara, banyak-banyaklah berbuat baik," imbuh Munarman.

Meski demikian, setelah tanggapan terdakwa dan pengacaranya selesai, IM menyatakan tidak akan mencabut pernyataan yang telah ia yakini kebenarannya.

"Saya pikir semua penjelasan Insyaallah sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari," ujar IM.

Sementara, Munarman menuding pernyataan IM sebagai fitnah, tidak akurat, bahkan rekayasa.

"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," kata Munarman geram.

IM sendiri dalam kesaksianya menuding Munarman terlibat dalam tindakan pengeboman Gereja Katedral di Jolo, Provinsi Sulu, Filipina, tahun 2019 silam.

Hal itu disampaikan IM menjawab pertanyaan jaksa mengenai rangkaian tindak terorisme apa yang menjadi latar belakang ia melaporkan Munarman.

Kehilangan Mata Pencaharian

Munarman menyebutkan bahwa dirinya kehilangan mata pencaharian akibat masuk penjara dengan adanya laporan ini Hal itu bermula saat Munarman bertanya kepada saksi IM soal maklumat FPI yang dijadikan bukti untuk menjerat Munarman dalam perkara terorisme.

"Bukti-bukti maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti yang menjerat saya sehingga saya masuk penjara.

Saya kehilangan mata pencaharian," kata Munarman.

Tak hanya dirinya yang turut kehilangan pekerjaan.

Akibat penangkapan ini, Munarman menyebut, ada 25 orang lebih yang bernasib sama seperti dirinya.

"Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga karena saya masuk penjara ini," kata Munarman.

Bahkan, Munarman juga menyebut dirinya terancam hukuman mati karena diduga menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan dan melakukan tindak pidana terorisme.

"Ini hak saya.

Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," tukasnya.

Dalam kasus ini Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.

Sementara Munarman pada eksepsinya membantah melakukan tindak pidana terorisme dan menyebut dakwaan tersebut sebagai dagelan.

Sebab, dakwaan Jaksa adalah rangkaian kegiatan diskusi publik dan seminar di tiga lokasi yang ia ikuti pada 2014-2015.

Sementara, pada 2016 ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212.

Jika ia berpikiran seperti teroris, kata Munarman, maka ia akan menggunakan melihat momentum itu sebagai kesempatan emas.

Menurutnya, sejumlah pejabat tinggi negara mulai dari presiden hingga pejabat kepolisian sudah tewas.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi negara yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah berpindah ke alam lain, sebab kesempatan tersebut adalah kesempatan emas bagi seseorang yang otaknya adalah otak teroris dan keji," ujar Munarman pada sidang, Rabu (15/12/2021).(tribun network/riz/dod)

Baca juga: Nasib Perkara Dugaan Terorisme Munarman Bakal Diputuskan Besok

Baca juga: Munarman Bacakan Eksepsi, Sebut Dirinya Jadi Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved