Berita Bener Meriah
Besok, Surat Pemberitahuan Abuya Sarkawi Bertugas Kembali Sebagai Bupati Diserahkan ke Gubernur Aceh
Setelah sembuh dari sakit, Abuya Sarkawi kembali bertugas sebagai Bupati Bener Meriah sisa masa jabatan 2017-2022
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Setelah sembuh dari sakit, Abuya Sarkawi kembali bertugas sebagai Bupati Bener Meriah sisa masa jabatan 2017-2022.
Awalnya, kabar Abuya Sarkawi kembali akan bertugas sebagai Bupati Bener Meriah disampaikan oleh Plt Bupati Dailami dalam acara pelantikan Reje Kampung di Tugu Radio Rimba Raya pada, Senin 17 Januari 2022.
Sorenya, Abuya Sarkawi menggelar pertemuan silaturrahmi denga SKPK dijajaran Pemkab Bener Meriah, di Pendopo Bupati setempat.
Pada, Selasa (18/1/202) kemarin, Abuya Sarkawi menghadiri acara Milad Ke-41 Badan Kontak Majlis Taklim (BKMT) Aceh yang digelar di Aula Setdakab setempat.
Acara itu juga dihadiri oleh Ketua BKMT Aceh, Dyah Erti Idawati yang merupakan istri Gubernur Aceh.
Baca juga: Hari Pertama Kembali Bertugas Sebagai Bupati Bener Meriah, Abuya Sarkawi Titip Salam untuk Gubernur
Dalam kesempatan itu, Abuya Sarkawi menyampaikan salam untuk Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui Ibu Dyah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, SIP MSc kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) mengatakan, secara tertulis pemberitahuan Abuya Sarkawi kembali bertugas sebagai Bupati Bener Meriah akan segera diserahkan ke Gubernur Aceh.
Menurutnya, memang secara lisan Abuya sudah menyampaikan kepada Ibu Dyah untuk disampaikan kepada Pak Gubernur.
Namun, secara administrasi akan segera disiapkan.
Baca juga: 2021, Al-Farlaky Bangun 60 Unit Rumah Layak Huni Untuk Warga
"Surat pemberitahuan secara tertulis besok kita diserahkan ke Gubernur Aceh melalui Biro Tata Pemerintahan," ujarnya melalui sambunga telepon kepada Serambinews.com, yang dikonfirmasi kembali, Rabu (19/1/2022)
Lanjutnya, surat tersebut tembusannya juga ke Kemendagri, Dirjen Otda, dan Ketua DPRK Bener Meriah.
Ketika ditanya mengenai status Plt, dirinya mengatakan, kalau merujuk surat izin berobat yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh, disalah satu poin, Plt Bupati Bener Meriah bertugas sampai dengan kembali bertugasnya Bupati Bener Meriah.
"Nah, ketika Bupati Bener Meriah kembali bertugas otomatis Plt-nya dicabut," jelasnya. (*)
Baca juga: Kapolres dan Wakapolres Aceh Utara Disuntik Vaksin Dosis Tiga