Amalan Puasa

Bolehkah Dibayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal, Ini Ulasannya

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan

Editor: Nur Nihayati
istimewa
Puasa Syawal atau qadha puasa ? 

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan

SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda belum membayar utang puasa segeralah melunasi.

Apalagi Bulan Ramadhan sudah mulai dekat.

Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.

Namun beberapa golongan diperbolehkan juga untuk tidak berpuasa di bulan suci tersebut.

Meskipun demikian, seseorang yang tak berpuasa Ramadhan wajib untuk menggantinya di bulan yang lain.

Allah SWT berfirman dalan Surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah : 184).

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sakit atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh harus membayar puasa Ramadan dengan puasa.

Kemudian jika pada hari lain tersebut terdapat ketidakmungkinan seperti uzur, maka diperbolehkan membayar fidyah.

Lalu bagaimana jika ada seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan, kemudian meninggal dunia sebelum membayarnya?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Goto Islam.

Ia mengatakan jika seseorang yang sudah meninggal masih memiliki uatang puasa, maka terdapat kewajiban untuk mengganti puasa di lain hari.

Namun yang menggantikan puasa tersebut ialah ahli warisnya.

"Barang siapa yang meninggal dan memiliki utang puasa, maka ahli warisnya wajib menggantikan puasanya. Itu hadis yang sahih," ungkapnya saat menjelaskan.

Hal itu tertuang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad mengimbau kepada jemaah untuk tidak meninggalkan puasa Ramadan.

"Bagi yang muda-muda jangan kau tinggalkan puasa. Bagi yang sudah tua wajib untuk mengqadha puasa.

Bagi yang mamaknya masih hidup, silakan ditanya puasanya bolong berapa," sambungnya.

Apabila orangtua masih sanggup untuk membayar utang puasa dengan mengqadha puasa, maka lebih baik mengqadha saja.

Namun jika suatu hari orangtua yang memiliki utang puasa Ramadan telah meninggal dunia, maka sang anak wajib untuk menggantikan puasanya.

"Tanya puasa mak berapa ditinggal mak? Sekian hari silakan qadha. Kalau dia sudah meninggal, kita qadhakan," ungkap Ustaz Somad.

Ustaz Abdul Somad juga membeberkan cara untuk mengqadha puasa dengan mudah, yakni dengan menggabungkan puasa Senin Kamis.

Meski demikian, niat yang dibacakan adalah niat mengganti puasa Ramadan.

"Menggantinya bisa dengan Senin Kamis, niatnya qadha puasa," tandasnya.

Mengganti puasa dengan metode ini akan mendapatkan padahal yang berlipat, yakni puasa sunah dan puasa qadha.

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Puasa Senin Kamis

Apabila Anda masih memiliki utang puasa, lebih baik Anda membayarnya sekarang juga.

Agar terlaksana lebih ringan, TribunPalu memiliki informasi cara jitu yang bisa Anda coba.

Anda bisa menggabungkan puasa qadha dengan puasan sunah, seperti puasa sunah Senin Kamis.

Ustaz Abdul Somad mengatakan, menggabungkan niat berpuasa Senin Kamis dan puasa qadha diperbolehkan.

Dalam sebuah tayangan YouTube Renungan Hati, beliau mengatakan membayar hutang puasa Ramadhan di kemudian hari boleh digabungkan dengan puasa sunah.

Selain membayar puasa Ramadan dengan puasa Senin Kamis, Anda juga bisa menggabungkannya dengan puasa Ayyamul Bids atau puasa di tengah bulan.

"Amal yang lalu tidak ada yang sia-sia. Itu terhitung sebagai pahala sunah.

Untuk di waktu yang akan datang, bisa dilaksanakan di hari Kamis, laksanakan di hari Senin atau Ayyamul Bidh," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Meskipun demikian, Anda perlu meletakkan niat puasa ini dengan puasa qadha atau puasa ganti guna membayar utang puasa Ramadan.

"Tapi niatnya harus qadha. Seperti qadha di hari Senin pada bulan Muharam.

Maka mendapatkan 3 pahala, yakni puasa Qadha puasa Senin dan Muharam," sambungnya.

Sehingga jika Anda ingin menggabungkan puasa qadha dan puasa Senin Kamis cukup menyatukan niatnya sebagai puasa qadha.

"Kalau sahur jangan niatnya tiga. Ya Allah aku berpuasa besok untuk puasa qadha, Senin dan Muharam. Cukup satu saja untuk mengqadha puasa," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah Dibayar dengan Fidyah?,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved