Video

VIDEO Gaga Muhammad Mantan Pacar Laura Anna Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan pacarnya Laura Anna lumpuh.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan pacarnya Laura Anna lumpuh.

Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta persidangan.

Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Baca juga: Inilah Tanda-tanda Orang yang Dicintai Allah Menurut Buya Yahya, Jika Alami Dua Hal Ini Bersyukurlah

Baca juga: VIDEO Tandatangani Kontrak Secara Bersama, Ini Jumlah Anggaran Proyek 2022 di Aceh Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved