Video

VIDEO Pria 22 Tahun Sujud di Lantai saat Rompi Oranye Dilepas Kajari Aceh Singkil

Kala itu Tomi memukul korban dengan tangan kosong. Sementara rekannya Mukhtar yang berstatus DPO memukul korban menggunakan botol. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Hari Mahardhika

Laporan: Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sambil pegang map, Tomi alias Iting (22) sujud di lantai, saat rompi oranye yang dikenakannya dilepas Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Kamis (20/1/2022). 

Air matanya turun deras. Disusul Isak tangis sang istri yang datang menjemput sambil menggendong anak.

Penduduk Desa Bulu Sema, Kecamatan Suro Baru itu, tersandung kasus penganiayaan pada 15 Juli 2021 lalu dengan korban bernama Mansyah Berutu (32) warga Siompin, Suro Baru. 

Kala itu Tomi memukul korban dengan tangan kosong. Sementara rekannya Mukhtar yang berstatus DPO memukul korban menggunakan botol. 

Akibat ulahnya, Tomi harus berurusan dengan Polsek Suro. Ia pun mendekam di sel Mapolres Aceh Singkil. 

Penyelesaian kasus pemukulan yang menjeratnya itu dilakukan melalui keadilan restoratif setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dalam pertemuan pada 12 Januari lalu. 

Puncaknya ketika Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini serahkan surat penghentian penuntutan kepada Tomi alias Iting, disaksikan korban, keluarga pelaku, aparat desa dan anggota Polsek Suro, selaku penyidik.

Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved