Perkosa Anak di Bawah Umur

Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat

"Tersangka meminta korban yang merupakan seorang santriwati itu masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka di salah satu desa dalam Kecamata

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tersangka SA, Oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara 

Tersangka meminta korban yang merupakan seorang santriwati itu masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka di salah satu desa dalam Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

SERAMBINEWS COM, KUTACANE - Modus oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37) rudapaksa seorang santri hingga lima kali, berawal pelaku meminta korban untuk memijatnya. 

Korban sebut saja bernama Bunga yang masih usia 16 tahun. 

Modus tersangka ini disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (22/1/2022).

"Tersangka meminta korban yang merupakan seorang santriwati itu masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka di salah satu desa dalam Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara

Di kamar, pelaku memaksa korban hingga melakukan berhubungan badan berulangkali," kata Kapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto. 

Kapolres mengatakan korban tak berani melapor perbuatan bejat SA dan teman-teman korban tak mengetahuinya. 

Apalagi pelaku adalah salah satu ustaz mereka.

Namun, akhirnya perbuatan pelaku terkuak juga dan korban melapor pria ini ke Polres Aceh Tenggara.

Nomor laporan laporan polisi : LP / 20 / I / 2022/ SPKT/Polres Agara/ Polda Aceh tanggal 21 Januari 2022.

Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan menetapkan SA sebagai tersangka. 

"Korban ngakunya diperkosa lima kali oleh tersangka Tgk SA, empat kali di kamar tersangka dan sekali di villa Bustanul Arifin, Kecamatan Ketambe," timpal AKP Suparwanto SH.

Suparwanto mengatakan korban mengaku perbuatan ini dalam bulan Agustus 2021 dan terakhir kali pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB. 

Menurut Kasat Reskrim, saat ini tersangka oknum Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Tersangka adalah berdomisili di  Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan korban yang masih bawah umur adalah santriwati asal salah satu gampong pedalaman di Aceh Tengara. 

Informasi itu kini menyebar luas di medsos dan menghebohkan masyarakat di Aceh Tenggara.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 34 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved