Berita Langsa

Kabur ke Aceh Timur, 1 DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa Ditangkap di Gubuk Warga

awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah seorang DPO perkara TP narkotika jenis sebu itu ada terlihat di wilayah Aceh Timur

Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menciduk seorang tersangka yang masuk dalam DPO Polres setempat, MU (47) warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menciduk seorang tersangka yang masuk dalam DPO Polres setempat, MU (47) warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.

Bahkan saat ditangkap di wilayah Aceh Timur, tepatnya di Gampong Keude Reudep, Kecamatan Nurul Aman, pada tersangka MU juga ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 33 paket sabu seberat 17,35 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Senin (24/1/2022), menyebutkan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah seorang DPO perkara TP narkotika jenis sabu itu ada terlihat di wilayah Aceh Timur.

Atas informasi itu, jelas Kasat Resnarkoba, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang langsung bergerak melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka MU tegolong licin ini. 

Baca juga: Heboh Kuburan Bayi Berlubang Viral di Medsos, Ini Penjelasan Kapolsek Celala Aceh Tengah

Setelah memastikan keberadaannya tim yang bergerak ke wilayah Aceh Timur itu, pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB berhasil meringkus DPO tersebut. 

"Tersangka MU berhasil kita sergap saat berada di sebuah gubuk di kebun warga yang berada di Gampong Keude Reudep, Kecamatam Nurul Aman," terang Iptu Imam.

Kasat Resnarkoba menambahkan, selain menciduknya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ini juga menyita BB sebanyak 33 paket sabu siap edar seberat 17,37 gram yang diakui miliknya. 

Bahkan dari tangan tersangka MU ini juga disita BB lainnya berupa 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.

Baca juga: Suku Ini Larang Suami Dampingi Istri Melahirkan Selama Tujuh Hari, Berjongkok saat Lahiran di Gubuk

Menurut Iptu Imam Azis, tersangka MU diduga terkait DPO dalam perkara TP Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka ABD Cs.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/IV/2021/SPKT.SATRESNARKOBA, tanggal 20 April 2021.

Pada waktu itu dari ABD Cs aparat menyita BB 1 paket besar 1 sabu-sabu dengan berat 1.037 gram yang dapatkan dari tersangka MU. (*)

Baca juga: BERITA POPULER – Kepala Baitul Mal Rudapaksa Santriwati, Pemutihan Pajak, Sosok Pj Gubernur Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved