Bakso Ayam Tiren

Pasutri Jual Bakso Ayam Tiren Ditangkap Polisi, Tujuh Tahun Jalankan Usaha Menggunakan Bangkai

Usaha bakso yang dijalankan pasutri tersebut sudah berlangsung tujuh tahun. Polres Bantul berhasil mengungkap kasus produksi...

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNJOGJA.COM/Santo Ari
Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022). Pasutri Jual Bakso Ayam Tiren Ditangkap Polisi, Tujuh Tahun Jalankan Usaha Menggunakan Bangkai. 

SERAMBINEWS.COM - Aneh bin ajaib, pasangan suami istri (pasutri) di Bantul, Yogyakarta ini mengaku bersyukur ditangkap polisi.

Pasangan tersebut mengaku bersalah dan menyesal karena telah menjual bakso dari ayam tiren.

Usaha bakso yang dijalankan pasutri tersebut sudah berlangsung tujuh tahun.

Polres Bantul berhasil mengungkap kasus produksi bakso yang berbahan dasar ayam tiren.

Dari sana petugas menangkap sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) asal Jetis, Kabupaten Bantul yang telah membuat bakso ayam tiren sejak 2015 silam.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, mereka awalnya memulai bisnis pembuatan bakso sejak tahun 2010 dan saat itu mereka masih menggunakan bahan dasar ayam potong.

Hingga tahun 2015 mereka memutuskan mengganti bahan dasar ayam potong menggunakan ayam tiren.

Di hadapan wartawan MHS mengakui segala perbuatannya dan membenarkan telah memproduksi bakso ayam tiren ini sejak tujuh tahun silam atau saat 2015.

Ia mengatakan bahwa ide memproduksi bakso ayam tiren ini berasal dari dirinya sendiri.

Dia nekat mengganti bahan segar ke bangkai karena merasa terhimpit, harga ayam terus melambung tinggi.

"(Ide) dari saya sendiri karena terhimpit harga (ayam) melambung tinggi, tidak bisa mengikuti harga pasar, mau dinaikkan sulit terpaksa kami cari akal gimana dapat untung," ujarnya

MHS mengungkapkan bahwa dalam sehari ia bisa mengolah 15 sampai 20 ayam tiren seberat 35 kilogram.

Dari daging ayam tiren itu, dapat diolahnya menjadi 75 kilogram adonan bakso.

Dalam memproduksi bakso ayam tiren ini, pelaku juga mencampurkan pengawet berjenis benzoat dan mencampur dengan soda kue.

"Keuntungan bersihnya kurang lebih Rp 500 ribu sehari," ucapnya.

Dia juga mengakui menjual hasil produksinya ini ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yakni di Pasar Demangan, Pasar Giwangan sama Pasar Kranggan.

MHS pun merasa menyesal atas perbuatannya dan mengaku bersyukur karena telah ditangkap polisi.

Pasalnya ia tahu bahwa perbuatannya adalah salah dan dengan terungkapnya kasus tersebut maka ia bisa menghentikan usahanya.

"Saya mengakui kesalahan dan siap menerima apapun risikonya," ucapnya.

Hal itu dibenarkan oleh istrinya, AHR juga mengaku senang karena tertangkap polisi.

Dengan ia tertangkap, maka ia tidak perlu menjelaskan ke tetangganya yang selama ini mengecer bakso buatannya.

AHR menyatakan bahwa selama ini pembeli bakso buatannya tidak mengetahui bahwa bakso tersebut ternyata berbahan dasar ayam tiren.

"Saya bisa menghentikan pedagang-pedagang saya tanpa alasan apapun, dia tahu sendiri saya berhenti dari pembuatan bakso seperti ini (karena tertangkap)," ujarnya.

"Saya mau minta maaf ke masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu, saya minta maaf sebesar-besarnya," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Pengakuan Penjual Bakso dari Ayam Tiren Selama 7 Tahun Asal Bantul

(TribunJogja.com/Santo Ari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pasutri di Bantul Jual Bakso Ayam Tiren Sejak 2015, Kini Bersyukur Ditangkap Polisi" 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved