Selebriti

Keberatan Divonis, Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Tidak Memakai Seat Belt, Alasan Ajukan Banding

Ada dua hal yang membuat Gaga Muhammad merasa keberatam sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Kolase foto Laura Anna dan Gaga Muhammad. 

Ada dua hal yang membuat Gaga Muhammad merasa keberatam sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.

SERAMBINEWS.COM - Meskipun Laura Anna telah meninggal dunia, namun kasus kecelakaannya masih jadi sorotan.

Adalah Gaga Muhammad bertindak selaku sopir yang juga kekasih mendiang Laura Anna dijerat hukuman pidana.

Pria ini divonis 4,6 tahun hukuman penjara.

Keberatan atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa kecelakaan lalu lintas Gaga Muhammad mengajukan banding.

Ada dua hal yang membuat Gaga Muhammad merasa keberatam sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.

Dua hal tersebut yaitu, Laura Anna tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan pihak rumah sakit yang dinilai lalai menangani Laura Anna.

"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).

"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," lanjutnya.

Sementara Fahmi menilai bahwa vonis yang diberikan majelis hakim tidak sesuai atas perbuatan Gaga Muhammad.

"Ya kecewalah, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," tutur Fahmi.

Selain itu, pengajuan banding Gaga Muhammad yang dilakukan pada 24 Januari 2022 itu pun berdasarkan permintaan keluarga.

“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak, yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," jelas Fahmi.

Polemik Gaga Muhammad dan Laura Anna mulanya berawal dari kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laura Anna Tidak Memakai Seat Belt Jadi Alasan Gaga Muhammad Ajukan Banding, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved