Penggunaan NIK Dukcapil Dinilai Permudah Perizinan Berusaha BKPM
Idrus menyebut Sistem Online Single Submission (OSS) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang dimiliki BKPM tidak akan berjalan, jika t
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Idrus menyebut Sistem Online Single Submission (OSS) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang dimiliki BKPM tidak akan berjalan, jika tidak ada suplai akses verifikasi kepada database Dukcapil.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Achmad Idrus mengapresiasi layanan pemanfaatan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Idrus menyebut Sistem Online Single Submission (OSS) penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang dimiliki BKPM tidak akan berjalan, jika tidak ada suplai akses verifikasi kepada database Dukcapil.
Achmad Idrus menyampaikan hal ini dalam sambutannya saat acara Penandatanganan Addendum Kedua Perjanjian Kerja Sama Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, di Kompleks BKPM, Selasa (25/1/2022).
“Sistem OSS kita ini tidak akan bergerak, tidak akan terbangun, tanpa adanya jaringan, khususnya jaringan pemanfaatan data kependudukan.
Hal itu disebabkan karena kerja sistem OSS kita ini, ketika seorang pelaku usaha mendaftarkan usahanya, maka yang paling utama adalah menginput data pelaku usaha itu sendiri, seperti nama, NIK, alamat sampai RT/RW,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Idrus, data kependudukan milik Dukcapil juga esensial untuk proses validasi pelaku usaha.
“Validasi di sini menggunakan data dari Ditjen Dukcapil yang sangat penting, sehingga salah huruf saja nanti, data orang lain yang keluar atau mungkin tertolak oleh sistem,” ujarnya.
Oleh karena itu, atas nama Kementerian Investasi/BKPM, Idrus, mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Dukcapil.
Pasalnya, kerja sama pemanfaatan data telah mempercepat proses verifikasi pelaku usaha, khususnya usaha kecil menengah untuk segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Terima kasih banyak atas dukungan dari Bapak Prof Zudan (Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri) dan teman-teman dari Ditjen Dukcapil hari ini kita memulai perjanjian yang kedua.
Insya Allah ini sebagai kerja sama untuk meningkatkan investasi di Indonesia dalam rangka membuka lapangan kerja dan tentunya menjadi nilai ibadah,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa bahagianya dapat membantu proses bisnis Kementerian Investasi/BKPM dalam membangun ekosistem usaha sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Dalam pandangan saya, pemerintah itu harus mewujudkan kolaborasi karena pada hakikatnya pemerintahan itu satu.
Dalam mewujudkan yang satu itu, maka data juga cukup satu. Yang lain tidak perlu mencari data sendiri-sendiri,” paparnya. (*)