Pria di Lampung Rudapaksa Adik Ipar yang Masih Remaja, Korban Diberi Rp 1 Juta dan Diancam Bunuh
Kasus seorang pria nodai adik iparnya yang masih remaja terjadi di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus serta penyelidikan hingga ditetapkan tersangka.
"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.
Pelaku Mengaku Khilaf
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut.
Tak hanya itu saja, pelaku MR juga mengakui telah mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.
Kini tersangka terancam pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 27 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelabuhan Malahayati Terus Menggeliat, Ekspor Meningkat, Jalur Tol Laut Tekan Harga Kebutuhan Pokok
Baca juga: AKBP Carlie Syahputra Jadi Kapolres Aceh Besar, AKBP M Yanis Kapolres Subulussalam
Baca juga: Arab Saudi Kembali Izinkan Kunjungan Warga Asing, Ini Dia Persyaratannya
TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Tanggamus Rudapaksa Adik Ipar, Sempat Diancam Dibunuh Bila Melawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)