Minggu, 12 April 2026

Berita Banda Aceh

Sempat Ditahan, Besok 28 Nelayan Aceh akan Dipulangkan dari Thailand

Nelayan Aceh asal Kabupaten Aceh Timur yang telah dibebaskan atas pengampunan Raja Thailand, rencananya akan dipulangkan ke Indonesia melalui ..

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Iskandar Usman Al Farlaky 

Nelayan Aceh asal Kabupaten Aceh Timur yang telah dibebaskan atas pengampunan Raja Thailand, rencananya akan dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Songkla ke Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal  27 Januari 2022. 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Nelayan Aceh asal Kabupaten Aceh Timur yang telah dibebaskan atas pengampunan Raja Thailand, rencananya akan dipulangkan ke Indonesia melalui penerbangan Songkla ke Bandara Internasional Soekarno Hatta pada tanggal  27 Januari 2022. 

Mereka selama ini ditahan oleh otoritas keamanan kerajaan Thailand, karena didakwa mencuri ikan di perairan Thailand.

Informasi itu disampaikan anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Rabu (26/1/2022), setelah menerima surat pemberitahuan tertanggal 25 Januari 2022 dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI yang ikut ditembuskan kepada Iskandar Usman Al-Farlaky, anggota DPRA yang selama ini aktif mengadvokasi nelayan Aceh. 

"Saya sudah terima surat tembusan ini. Insya Allah mereka (nelayan) akan segera bertemu dengan keluarganya," ujar politisi muda ini Partai Aceh ini.

Iskandar yang juga Sekretaris Komisi V DPRA ini menjelaskan, ke-28 ini dibebaskan atas dasar pemberian ampunan oleh Raja Rama X pada saat ulang tahun Raja tanggal 7 Januari 2022. 

Mereka merupakan bagian dari 32 nelayan Aceh awak KM Rizki Laot yang ditangkap keamanan Thailand di antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, lepas pantai Phang Ngah, pada tanggal 9 April 2021.

"4 nelayan yang masih dikategorikan anak-anak bawah umur telah dipulangkan 8 September 2021 lalu," ujarnya. 

Baca juga: Meresahkan, Nelayan Aceh Utara Amankan Kapal Motor Gunakan Pukat Trawl

Al-Farlaky menambahkan, sementara 28 nelayan lainnya diputuskan bersalah atas penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan, dan Keimigrasian, serta dijatuhi hukuman denda antara THB 300-500rb atau hukuman penjara maksimal 2 tahun penjara. 

"Jika dihitung, mereka baru bisa bebas April 2023. Karena ampunan Raja Rama, mereka akhirnya bisa bebas," sambung Al-Farlaky. 

Menurut Iskandar, sejak pertama ditangkap Konsulat RI Songkla telah turut andil membantu para nelayan Aceh, menyediakan penerjemah, termasuk bantuan pakaian dan perlengkapan dasar. 

"Sesuai permintaan pihak Kemlu, setibanya di Jakarta kita minta Kantor Penghubung Aceh di Jakarta agar dapat menfasilitasi para nelayan kita. Kami juga akan berkomunikasi dengan Kepala Penghubung Aceh di Jakarta, Dinas Sosial dan Dinas Perikanan Kelautan Aceh, "tutup Al-Farkaky. 

Selain itu,  Al-Farlaky  juga ucapkan terima kasih kepada Kemlu RI, KBRI Bangkok, KRI Songkla, Panglima Laot Aceh/Sekjend Miftah Cut Adek, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang telah ikut membantu pembebasan mereka.(*)

Baca juga: VIDEO Sebagai Wujud Syukur, Nelayan Leupung Aceh Besar Gelar Kanduri Laot

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved