Jejak Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Masuk Bui Lagi, Pernah Ngamuk Dijemput KPK hingga Dipecat PDIP
Terbaru, Sri kembali mendekam di balik jeruji besi setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di wilayahnya.
Lebih jauh lagi, Sri Wahyumi pernah menerima teguran dari Sinyo Harry Sarundajang, Gubernur Sulut pada 2015 karena menjalankan APBD tidak sesuai dengan arahan Tim TAPD Pemprov Sulut.
Minta Jatah 10 Persen
Sejak dilantik sebagai Bupati untuk periode 2014-2019, Sri Wahyumi berulang kali menggelar pertemuan dengan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Talaud.
Sri Wahyumi juga diduga sering menanyakan daftar paket pekerjaan yang belum dilelang.
Berdasarkan daftar paket itu, Sri Wahyumi diduga mengarahkan para Pokja untuk menunjuk rekanan tertentu, dan meminta jatah 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
Dari korupsinya itu, Sri Wahyumi ditengarai telah menerima uang Rp 9,5 miliar
KPK menyatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya menjerat Sri Wahyumi.
Baca juga: Serda Rizal Maulana Gugur Ditembak KKB, Jenderal Dudung Akan Pimpin Upacara Pemakaman di Bandung
Baca juga: Polri Buka Pendaftaran Perwira Lulusan D4 hingga S2, Ada 32 Jurusan Dibutuhkan, Berikut Syaratnya
Baca juga: Forum Jurnalis Peduli Anak Desak Penyelamatan KPPA yang Terancam Bubar
Tribunnews.com: Rekam Jejak Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud yang Kembali Masuk Bui, Pernah Ngamuk saat Dijemput KPK