Berita Kutaraja

Pemko Banda Aceh Tes Narkoba Tenaga Non PNS, DPRK Beri Dukungan

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengevaluasi tenaga non-PNS di lingkungan Pemko setempat tahun 2021.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad SPd MPd. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengevaluasi tenaga non-PNS di lingkungan Pemko setempat tahun 2021.

Evaluasi itu dilakukan untuk kepentingan pembinaan dan bagi yang dinilai berkinerja baik akan diperpanjang Surat Perjanjian Kerja (SPK) nya terhitung 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Salah satu yang wajib dipenuhi tenaga non-PNS adalah melampirkan surat keterangan tidak mengkonsumsi narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari pelayanan kesehatan pemerintah.

Semua data tenaga non-PNS tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Banda Aceh/Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh selambat-lambatnya pada Selasa (8/2/2022) mendatang.

Surat yang diteken oleh Sekda Amiruddin, SE, MSi itu disampaikan kepada Inspektur Inspektorat, Sekretaris DPRK, Kepala Dinas/Badan, Direktur RSUD Meuraxa, para camat, kepala bagian organisasi Setdako, serta Kepala Sekretariat MPD/MAA/MPU/Baitul Mal.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi menyambut baik langkah tersebut karena menunjukkan keseriusan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Sebanyak 559 Pejabat Fungsional Pemerintah Aceh Jalani Tes Narkoba

Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk dukungan yang diberikan Pemko dalam lahirnya Qanun Narkotika atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Banda Aceh yang sedang dibahas oleh DPRK Banda Aceh.

"Kami menyambut baik kebijakan ini, kita berharap semua ASN juga dilakukan hal yang sama. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan Banda Aceh Bersinar yang merupakan cita-cita Pemerintah Kota Banda Aceh sekarang," katanya.

Qanun Narkotika atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang akan dibahas merupakan qanun inisiatif Komisi I DPRK Banda Aceh.

"Kami berharap ada ide dan saran yang kontruktif agar qanun ini menjadi rule model dan bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di kota gemilang ini," demikian Musriadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved