Tangisan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi usai Divonis 4 Tahun Penjara, Terima Gratifikasi Rp9,3 Miliar
Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis.
SERAMBINEWS.COM - Tangisan Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip pecah usai divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek.
Dilansir dari TribunManado, Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara pada Selasa (25/1/2022).
Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.

Terima Gratifikasi Sebesar Rp9,3 Miliar
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kembali menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada Sri Wahyumi Maria Manalip serta membebankan uang pengganti senilai Rp9,3 miliar.
Pada vonis kedua, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud itu.
Sri Wahyumi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam proyek infrastruktur pemerintah daerah tahun 2014-2017.
Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado.
Baca juga: Jejak Sri Wahyumi, Eks Bupati Talaud Masuk Bui Lagi, Pernah Ngamuk Dijemput KPK hingga Dipecat PDIP
Baca juga: Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, selain hukuman badan, majelis hakim membebankan pidana uang pengganti sebesar Rp9,3 miliar kepada terdakwa Sri Wahyumi.
Jika uang pengganti yang telah ditetapkan tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menurut Ali Fikri, hakim menyatakan Sri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.