Video
VIDEO Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mantan Istri di Peukan Bada, Pelaku Praktekkan 28 Adegan
Di sungai kawasan Leupung, Aceh besar, tersangka membuang sepeda motor milik korban, untuk menghilangkan barang bukti.
Penulis: Misran Asri | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang dilakukan HH (49), warga Gampong Lam Hasan, Kecamatan Pekan Bada Aceh Besar, Rabu (26/1/2022).
Reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 November 2021 lalu itu, dilakukan pada tiga lokasi.
Lokasi pertama rekonstruksi dilakukan di rumah tersangka di Lam Hasan. Pada lokasi ini, sejumlah adegan saat pelaku menghabisi nyawa korban Nurzakiyah (46), yang tak lain mantan istrinya itu dipraktekkan.
Mulai dari dibenturkannya kepala korban ke dinding, hingga mayat korban diendapkan di rumah dengan cara dikubur di tanah dalam kamar mandi rumah tersangka.
Lokasi kedua dilakukan di sungai kawasan Leupung, Aceh besar. Di lokasi ini tersangka membuang sepeda motor milik korban, untuk menghilangkan barang bukti.
Kemudian lokasi ketiga, dilakukan di kawasan semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, tempat pelaku membuang jasad mantan istrinya tersebut.
Reka ulang ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yuda, ikut hadir Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, yang melihat langsung pelaku mempraktekkan 28 adegan eksekusi terhadap mantan istrinya tersebut.
Dalam rekonstruksi ini terungkap bahwa tersangka merasa keberatan saat mantan istrinya itu meminta bagian uang RP50 juta, dari hasil penjualan rumah mereka sebesar RP200 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan, sebanyak 28 adegan rekonstruksi yang digelar berjalan lancar.
Diberitakan sebelumnya warga Gampong Lambadeuk, Pekan Bada digegerkan oleh penemuan mayat perempuan tanpa busana, dan dibalut dengan jas hujan di semak-semak kawasan tersebut.
Editor: Aldi Rani
Narator: Agus Ramadhan