Warga Binaan

Rutan Kelas IIB Tapaktuan Kembali Bebaskan 13 Warga Binaan Jalani Asimilasi di Rumah

Sebelum Narapidana diserahkan kepada keluarga, Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Sofyan SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasmar SH menyampaik

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Jumat (28/01/2022) pukul 10.30 WIB kembali membebaskan 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi di rumah. 

Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Jumat (28/01/2022) kembali bebaskan 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani asimilasi di rumah.

Pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

13 Narapidana yang dibebaskan ini sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan Asimilasi di rumah, yakni narapidana yang tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan anak yang tanggal 1/2 (satu perdua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 dan sudah melalui sidang pengamatan pemasyarakatan dengan mempertimbangkan prilaku Narapidana selama berada didalam rutan seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta bukan residivis.

VIDEO Muara Kuala Gabi Singkil Dangkal, Kapal Nelayan Tradisional Kesulitan Berlayar

Sebelum Narapidana diserahkan kepada keluarga, Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Sofyan SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasmar SH menyampaikan arahan kepada seluruh Narapidana dan keluarga terkait pemberian asimilasi rumah.

Pada kesempatan itu, Sofyan menjelaskan bahwa, Asimilasi diberikan kepada Narapidana yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, untuk itu kepada keluarga diminta agar dapat menjaga Narapidana supaya tidak melakukan pelanggaran selama menjalani asimilasi rumah, menjaga kesehatan serta mematuhi protokol kesehatan.

"Apalagi pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Jadi, harus tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," ucap Sofyan.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasmar SH menambahkan bahwa Asimilasi diberikan kepada Narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.

Bupati T Irfan TB Mutasi Sejumlah Kadis di Aceh Jaya, Eks Kabag Humas Jabat Kadinsos, Sekwan Lowong

"Asimilasi tidak diberikan pada Tindak Pidana khusus, seperti Narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap Anak, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, tambah Kasmar, pelaksanaan Asimilasi diserahkan kepada keluarga sebagai penjamin dan Narapidana diwajibkan untuk melapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani Asimilasi di rumah.

"Dengan dibebaskannya 13 orang tersebut maka jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan saat ini berjumlah 171 Orang dengan kapasitas 75 Orang," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved