Video
VIDEO Rutan Kelas IIB Tapaktuan Kembali Bebaskan 13 Napi Asimilasi di Rumah
Asimilasi ini tidak diberikan pada Tindak Pidana khusus, seperti Narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, curah dan kejahatan lainnya
Penulis: Taufik Zass | Editor: Hari Mahardhika
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Jumat (28/01/2022) pukul 10.30 WIB kembali bebaskan 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani Asimilasi di rumah.
13 Narapidana yang dibebaskan ini sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan Asimilasi di rumah, dengan mempertimbangkan prilaku napi selama berada di dalam rutan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta bukan residivis.
Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Sofyan menjelaskan bahwa, Asimilasi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2022.
Asimilasi ini tidak diberikan pada Tindak Pidana khusus, seperti Narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan kejahatan lainnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasmar SH menambahkan, pelaksanaan asimilasi diserahkan kepada keluarga sebagai penjamin dan nantinya napi diwajibkan untuk melapor kepada Balai Pemasyarakatan Kelas II Nagan Raya untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi di rumah.
Dengan dibebaskannya 13 orang napi tersebut, maka saat ini jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan sebanyak 171 orang, dengan kapasitas hanya 75 orang.