Berita Pidie
Suami Tidak Menafkahi Istri dan Anaknya Penyebab Gugat Cerai Suami Tinggi di Pidie
Jumlah perkara cerai gugat dan cerai talak atau suami menggugat cerai istri berjumlah 63 perkara pada tahun 2022
SIGLI - Kasus istri menggugat cerai suami di Mahkamah Syar’iyah Sigli di awal Januari 2022, dilaporkan tinggi.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Fauziati SAg MAg melalui Panitera Muda Hukum, Dedy Afrizal SHI MH kepada Serambi, Jumat (28/1/2022), mengatakan, jumlah perkara cerai gugat dan cerai talak atau suami menggugat cerai istri berjumlah 63 perkara pada tahun 2022.
Rinciannya, 50 perkara cerai gugat atau istri menggugat cerai suami.
Sementara 13 perkara lainnya, adalah suami menggugat cerai istri.
Menurutnya, perkara yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah Sigli sebagian di pertengahan Januari hingga akhir Januari pada tahun 2022.
Sehingga, angka cerai gugat dan cerai talak tinggi perkaranya pada awal tahun 2022.

" Saat ini, kasus cerai gugat dan cerai talak yang sudah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli berjumlah 15 perkara," sebutnya.
Ia menjelaskan, perkara cerai talak maupun cerai gugat angkanya tinggi setiap tahun ditangani Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Seperti tahun 2021 lalu, perkara cerai talak yang diterima Mahkamah Syar'iyah Sigli mencapai 100 kasus, dan cerai gugat 354 kasus.
Sementara pada tahun 2020, sebut Dedy Afrizal, perkara cerai talak 107 kasus, sementara cerai gugat 382 kasus.
Baca juga: Usai Ceraikan Nadya, Kehidupan Rizky DA Dikulik, Kembaran Ridho Bersyukur
Baca juga: ART Ungkap Uang Bulanan Kalina dari Vicky Prasetyo Sebelum Cerai, Ibu Azka Corbuzier: Gak Apa-apa
Ia menambahkan, faktor tingginya cerai gugat di Pidie salah satunya faktor ekonomi 11 kasus.
Di mana, suami tidak menafkahi istri dan anaknya.
Tak hanya itu, suami terseret dengan judi online seperti Chip Higgs Domino dan jenis judi online lainnya.
Akibatnya, suami kurang memperhatikan kebutuhan keluarganya.
Kecuali itu, pertengkaran antara suami dan istri secara terus menerus 74 kasus, KDRT 10 kasus, poligami 2 kasus, suami dihukum penjara 4 kasus, meninggal suami atau isteri 61 kasus, dan terakhir suami mabuk tercatat satu kasus.
" Ini salah satu faktor yang sering muncul dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Juga ada faktor lainnya sehingga perkara suami isteri berlabuh ke Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Majelis hakim lebih dahulu melakukan mediasi terhadap suami-istri," pungkasnya.
Sembilan Perkara Anak
Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar'iyah Sigli, Dedy Afrizal kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, perkara jinayat yang diterima Mahkamah Syar'yah Sigli mencapai 62 kasus pada tahun 2021.
Baca juga: Putar 1 Lagu di Pesta Pernikahan, Pengantin Ini Langsung Dicerai Suami, Liriknya dinilai Provokatif
Baca juga: Baru Sebulan Cerai Sebab Istri Hamil Anak Pria Lain, Pria Ini Dikejutkan dengan Tes DNA Anak Pertama
Kasus jinayat tersebut antara lain kasus maisir atau judi, zina dan ikhtilath.
Menurutnya, dari 62 kasus yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah Sigli, terdiri dari 53 perkara biasa dan 9 perkara anak.
Semua perkara anak sudah diputuskan pada tahun 2021.
" Perkara anak yang melanggar syariat Islam meningkat di Pidie, kita prihatin.
Untuk itu, semua pihak terutama orang tua harus mengawasi secara ketat buah hatinya, sehingga tidak melakukan perbuatan yang dilarang syariat islam," pungkasnya. (naz)
Baca juga: Tak Tahan dengan Bau Badan, Wanita Ini Gugat Cerai Suaminya, Tiga Tahun Tak Pernah Menjaga Ini
Baca juga: Kecanduan Drama Turki, Wanita Ini Ceraikan Suaminya karena Tak Seromantis dan Tak Mirip Aktor Turki