Laka Lantas

Innova Tabrakan dengan Kerbau, Mobil Ringsek dan Hewan Langsung Kabur Tinggalkan Lokasi

Sebuah minibus Toyota Innova hitam dengan nomor pelat BG 1079 PM ringsek di bagian depan akibat menabrak kerbau....

Editor: Eddy Fitriadi
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Minibus Kijang Innova mengalami ringsek di bagian depan sebelah kanan akibat menabrak kerbau yang menyeberangi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (29/1/2022). Innova Tabrakan dengan Kerbau, Mobil Ringsek dan Hewan Langsung Kabur Tinggalkan Lokasi. 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah minibus Toyota Innova hitam dengan nomor pelat BG 1079 PM ringsek di bagian depan akibat menabrak kerbau.

Mobil itu saat ini terparkir di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas (Muratara).

Kasat Pol PP Muratara, Syamsu Anwar mengungkapkan bahwa mobil tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas akibat menabrak kerbau yang menyeberangi Jalan Lintas Sumatera. 

"Iya itu laka lantas yang disebabkan oleh hewan kaki empat," ujar Syamsu Anwar dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (30/1/2022). 

Dia mengungkapkan laka lantas tersebut terjadi pada Sabtu (29/1/2022) kemarin sekira pukul 14.30 WIB siang. 

Lokasi kejadiannya tak jauh dari kantor Samsat Muratara di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

Mobil Innova itu melaju dari arah Kota Lubuklinggau hendak ke Desa Srijaya Makmur, Kecamatan Nibung. 

Tiba-tiba di lokasi kejadian, ada kerbau menyeberang jalan.

Pengendara mobil tersebut diduga tak sempat mengerem atau mengelak sehingga terjadilah kecelakaan. 

 "Mobilnya masih dititipkan di kantor kita. Orang-orang dalam mobil tidak apa-apa, sudah pulang. Kalau kerbaunya pergi, pemilik kerbau itu sampai hari ini kita belum tahu," kata Syamsu Anwar.

Menurut dia, sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muratara Nomor 11 Tahun 2017 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak kaki empat.

Pihaknya selaku penegak Perda terus memberikan sosialisasi kepada pemilik hewan ternak kaki empat agar tidak membiarkan peliharaannya di jalan raya.

"Kita sudah berulang kali mensosialisasikan tentang ini. Memang butuh kesadaran para pemilik hewan ternak. Nanti kami tindak tegas jadi ribut, pemilik hewan tidak senang misalnya," kata dia. 

Menurut Syamsu, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017 tersebut sebenarnya ada sanksinya, bahwa apabila pemilik meliarkan hewan ternaknya, maka bisa dikenakan denda. 

Pada prinsipnya, kata dia, pemerintah mendukung masyarakat beternak karena bisa meningkatkan penghasilan namun hewan ternak itu harus dikandangkan bukan diliarkan.

"Kami sangat berharap sekali kerjasama para peternak ini. Kalau pun dilepas tolong dijaga agar tidak berkeliaran di jalan raya, karena itu sangat membahayakan, sudah banyak kejadian," jelasnya.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kerbau Pergi Begitu Saja Usai Ditabrak Innova di Muratara, Mobil yang Menabrak Malah Ringsek" 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved