Berita Aceh Tenggara
Enam PNS di Aceh Tenggara Dipecat Selama Tahun 2021, Ini Kesalahan Mereka
Sebanyak enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dipecat selama tahun 2021.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sebanyak enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dipecat selama tahun 2021.
"Ada 6 ASN jajaran Pemkab Agara dipecat dari PNS karena terlihat kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Masudin, SSoS, MAP kepada Serambinews.com, Kamis (3/2/2022).
Disebutkan Masudin, saat ini jumlah ASN/PNS di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) jajaran Pemkab Agara mencapai 4.665 orang.
Dari jumlah itu, 146 orang pensiun pada tahun 2021.
"Selama tahun 2021, 146 ASN pensiun dan 6 orang dipecat karena terlibat narkoba," kata Masudin.
Kepala BPKSDM Aceh Tenggara, Masudin mengimbau, kepada ASN jajaran Pemkab Agara agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Minta PNS Dipecat Bila Terpapar Tiga Hal
“Dan bentuk-bentuk melawan hukum lainnya yang dapat merugikan PNS atau sanksi pemecatan," tukas Masudin.(*)