Berita Aceh Singkil

Terdakwa Korupsi Uang Desa di Aceh Singkil Divonis Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa I Kasman, divonis pidana penjara 7 tahun sementara terdakwa II Saiful Amri, divonis pidana penjara 4 tahun.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Dok: Kejari Aceh Singkil
Dua terdakwa korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, mengikuti sidang secara virtual dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (3/2/2022). 

Terdakwa I Kasman, divonis pidana penjara 7 tahun sementara terdakwa II Saiful Amri, divonis pidana penjara 4 tahun. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua terdakwa korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Lentong Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil divonis Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (3/2/2022). 

Terdakwa I Kasman, divonis pidana penjara 7 tahun sementara terdakwa II Saiful Amri, divonis pidana penjara 4 tahun. 

Selain dihukum kurungan terdakwa Kasman dijatuhi denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan serta uang pengganti Rp 332.400.000 subsidair penjara 4 bulan.

Sedangkan Saiful Amri selain dipenjara, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan.

Keduanya divonis lantaran terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMK Lentong tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 332.000.000. 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau dakwaan primair penuntut umum.

Baca juga: JPU Kejari Subulussalam Terima Penyerahan Tersangka dan BB Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Batu-Batu

Setelah pembacaan vonis tersebut majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa dan Penasihat Hukum apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau melakukan banding.

Kemudian para terdakwa dan Penasihat Hukum masing-masing terdakwa, menyatakan untuk pikir-pikir. 

"Atas jawaban dari para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing tersebut, oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir juga," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Plt Kasi Intel Rahmad Syahroni Rambe dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.

Sebelumnya pada 30 Desember 2021 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, yang terdiri dari Rahmad Syahroni Rambe, Alfian dan Delfinadi membacakan tuntutan. 

JPU menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Kasman dengan pidana penjara 6,8 tahun, denda Rp 200 juta subsidair kurungan selama 4 bulan, serta uang pengganti Rp 332.400.000 subsidair pidana penjara 3,4 tahun.

Sedangkan kepada terdakwa II Syaiful Amri, JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair kurungan 4 bulan.

Kedua terdakwa mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis secara virtual di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.(*)

Baca juga: Nasir Djamil Dukung Pendekatan Restoratif Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved