Berita Abdya
Tiga Pelaku Diduga Pengedar Sabu di Abdya Diringkus Polisi di Dua TKP
Merasa curiga ada yang mengikuti dari belakang salah, satu pelaku membuang dua paket sabu ke saluran air.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satreskoba Abdya) berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga pelaku itu, masing-masing H (30) dan F warga Gampong Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot, sementara satu lagi SF (39) warga gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Hengky Harianto mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
H dan F, sebutnya, berhasil diamankan di gampong Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara SF diamankan di gampong Lama Tuha setelah 30 menit ditangkap H dan F atau sekitar pukul 20.30 Wib. "Ketiga pelaku ini berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan warga gampong tersebut," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Hengky, pihaknya langsung turun ke lokasi, dan sesampai di TKP, pihaknya langsung membuntuti kedua pelaku tersebut. “Karena merasa curiga ada yang mengikuti dari belakang salah, satu pelaku membuang dua paket sabu ke saluran air,” terangnya.
Setelah ditangkap, sebutnya, keduanya mengakui bahwa dua paket sabu yang dibuang ke saluran itu merupakan milik mereka. “Sehingga, pihaknya didampingi perangkat gampong kembali ke lokasi dibuangnya sabu itu, untuk di ambil kembali," katanya.
Ia mengatakan, hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku bahwa sabu seberat 0,24 gram itu di dapatkan dari pelaku SF dimana kemudian polisi dengan cepat bergegas pergi ke TKP kedua di gampong SY. "Disana kita juga berhasil mengamankan pelaku SY bersama 14 paket dengan berat keseluruhan 7,79 gram dalam kotak minyak rambut yang di simpan didalam saku kanan celana yang dipakai," katanya.
Kepada polisi dan dihadapan perangkat gampong setempat, kata Hengky, pelaku SY juga mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Akibat perbuatan ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup dan minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selain sabu, kita juga mengamankan 1 kaca pirek dan handphone ketiga pelaku. Sedangkan, ketiga pelaku sudah kita amankan di Polres guna dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Baca juga: 28 Nelayan Asal Aceh Timur Dipulangkan ke Aceh dalam Dua Kloter, Ini Jadwalnya
Baca juga: Departemen Satwa Liar Arab Saudi Lepas 20 Ekor Rusa dan Dua Burung Nasar ke Cagar Alam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bukti-sabubukti-sabu.jpg)