Berita Aceh Singkil
YARA Surati Kadisbun Singkil, Pertanyakan Realisasi Kebun Plasma
Bupati Aceh Singkil diminta mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan terkait kebun plasma tersebut.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil surat Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) setempat, Kamis (3/2/2022).
Isi surat pertanyakan progres kesepakatan pembangunan kebun plasma antara Pemerintah Kabupaten Aceh dengan 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu.
Ketua YARA Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim mengatakan, pihaknya mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan lantaran sudah berlalu empat bulan.
Sebab dalam kesepakatan pihak perusahaan diberi tenggang waktu tiga bulan untuk melakukan pendataan pembangunan kebun plasma.
"Mengingat sudah lebih dari tiga bulan sejak pertemuan di Medan, maka kami mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan sebagai leading sektor permasalahan ini sejauh mana dan sudah berapa perusahaan melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma," kata Kaya Alim.
Menurutnya tidak ada alasan perusahaan tak membangun kebun plasma seluas 20 persen dari kebun yang diusahakan. Apalagi sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkab Aceh Singkil dengan perusahaan.
Kaya Alim berharap Bupati Aceh Singkil mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kesepakatan bersama sesuai jadwal.
"Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang harus diperjuangkan. Bayangkan jika perusahaan merealisasikan kebun plasma ribu kepala keluarga yang bisa terbantu," tukasnya.(*)
Baca juga: FAKTA Pasutri Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya