Berita Aceh Timur
Kemenag Teken MoU Sertifikasi Tanah dengan BPN dan Pemkab Aceh Timur
Penandatanganan MoU ini dalam rangka percepatan program sertifikasi tanah wakaf secara merata di Aceh Timur guna meyelamatkan harta agama.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kemenag Aceh Timur, menandatangani MoU (memorandum of understanding) tentang Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Aceh Timur, di Aula Kemenag setempat, Senin (7/2/2022).
Penandatanganan MoU oleh Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH, Kepala Kemenag Aceh Timur, H Salman SPd,MAg dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Timur M Taufik SSi,MM.
Kepala Kemenag Aceh Timur, H Salman SPd,MAg, mengatakan penandatanganan kerjasama ini hasil koordinasi Kemenag Aceh Timur, dengan BPN, dan Pemkab Aceh Timur, dalam rangka percepatan program sertifikasi tanah wakaf secara merata di Aceh Timur guna meyelamatkan harta Agama.
Berdasarkan data dari sistem informasi wakaf (siwak) Kemenag Aceh Timur, ungkap Salman, terdapat 875 tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat wakaf, 658 tanah wakaf yang sudah memiliki akta ikrar wakaf dan 510 tanah wakaf yang belum memiliki akta ikrar, dan masih banyak tanah wakaf yang belum terdata.
“Perlu pemikiran bersama semua stakeholders untuk melahirkan kebijakan strategis dan konkrit untuk menyelesaikan permasalahan tanah wakaf di Aceh Timur. Karena itu, kita menggagas kerjasama persertifikatan tanah wakaf ini, dan disambut positit oleh BPN, dan Pemkab Aceh Timur,” ungkap H Salman.
Sementara itu, Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib SH mengatakan salah satu poin penting dari lahirnya regulasi wakaf yang harus dilakukan adalah pengamanan aset wakaf lewat pengadministrasian harta benda wakaf berupa pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf.
“Pendaftaran harta benda wakaf dimulai dari penerbitan akta ikrar wakaf ke instansi yang berwenang (BPN) melalui pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) kepala KUA bagian dari Kantor Kementerian Agama,”ungkapnya.
H Mulkan Sidamanik penyelenggara Zakat dan Wakaf, mengatakan penandatanganan MoU ini adalah langkah awal untuk mendorong Aceh Timur, untuk melahirkan Qanun Wakaf di masa yang akan datang.(*)
Baca juga: Dua Pemain Liga 1 Lakukan Tindakan Indisipliner, Satu Dipecat dan Seorang Lagi Dipulangkan Sementara