Berita Langsa
Parah! Bebas dari Lapas, Pria Paruh Baya Ini Kembali Edarkan Narkoba, Kini Masuk Bui Lagi
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang warga yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu plus ganja.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang warga yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu plus ganja.
Pria paruh baya itu berinisial ES (49), berstatus nelayan beralamat di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, ternyata residivisi kasus yang sama.
Bersama tersangka ES, aparat menyita barang bukti 10 paket sabu seberat 1,93 gram plus 1 paket ganja seberat 7,96 gram.
"Tersangka ES diringkus, Minggu (6/2/2021) pukul 21.00 WIB, di rumahnya Gampong Sidorejo," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Senin (7/2/2022).
Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan tersangka ES berawal adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengedar sabu-sabu dan ganja yang sangat meresahkan.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, malam itu juga langsung menggrebek rumah tersangka ES.
Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Wakatobi Ditangkap Bareng Wanita di Hotel, Ternyata Pengedar Narkoba
Dalam penggrebekan itu, selain mengamankan ES, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka berhasil menemukan BB 10 paket sabu dan 1 paket ganja.
"Pelaku dan barang bukti narkotika tersebut saat ini sudah diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Imam Azis.(*)