Berita Langsa

Parah! Bebas dari Lapas, Pria Paruh Baya Ini Kembali Edarkan Narkoba, Kini Masuk Bui Lagi

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang warga yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu plus ganja.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas Polres Langsa
Barang bukti sabu-sabu dan ganja yang disita dari tersangka ES. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang warga yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu plus ganja.

Pria paruh baya itu berinisial ES (49), berstatus nelayan beralamat di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, ternyata residivisi kasus yang sama.

Bersama tersangka ES, aparat menyita barang bukti 10 paket sabu seberat 1,93 gram plus 1 paket ganja seberat 7,96 gram.

"Tersangka ES diringkus, Minggu (6/2/2021) pukul 21.00 WIB, di rumahnya Gampong Sidorejo," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Senin (7/2/2022).

Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan tersangka ES berawal adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengedar sabu-sabu dan ganja yang sangat meresahkan.

Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, malam itu juga langsung menggrebek rumah tersangka ES.

Baca juga: Oknum Polisi Anggota Polres Wakatobi Ditangkap Bareng Wanita di Hotel, Ternyata Pengedar Narkoba

Dalam penggrebekan itu, selain mengamankan ES, petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka berhasil menemukan BB 10 paket sabu dan 1 paket ganja.

"Pelaku dan barang bukti narkotika tersebut saat ini sudah diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Imam Azis.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved