Berita Banda Aceh

Rektor USK Lantik Pengurus Pusat Riset Kejaksaan, Problematika Hukum di Aceh Perlu Kajian

"Kehadiran Prijak USK ini tidak terlepas dari peran Pak Kajati yang mengajak USK untuk memberikan masukan yang berbasis riset

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Rektor Unsyiah, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU 

"Kehadiran Prijak USK ini tidak terlepas dari peran Pak Kajati yang mengajak USK untuk memberikan masukan yang berbasis riset

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng IPU ASEAN Eng melantik pengurus Pusat Riset Kejaksaan (Prijak) USK, di Lobi Utama Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh. Senin (7/2/2022).

Pelantikan tersebut dilajutkan dengan pengukuhan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH.

Dalam sambutannya, Rektor USK mengatakan, gagasan pembentukan Prijak USK tidak terlepas dari peran Kajati Aceh yang secara terbuka mengajak USK untuk terlibat memberikan berbagai masukan yang berbasis riset kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Kehadiran Prijak USK ini tidak terlepas dari peran Pak Kajati yang mengajak USK untuk memberikan masukan yang berbasis riset untuk Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Samsul Rizal dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com.

Menurutnya, tantangan dan problematika hukum di Aceh perlu menjadi kajian Prijak USK, terutama dalam pelaksanaan hukum syariah.

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf SH MH dalam sambutan pengukuhan Prijak USK mengharapkan agar lembaga riset yang dibentuk ini bermanfaat untuk pengembangan kompetensi bersama dan mendukung untuk mewujudkan Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya.

"Saya percaya Prijak USK mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam pengembangan potensi bersama, dan ikut berperan dalam mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum profesional dan terpecaya," ujar Muhammad Yusuf saat mengukuhkan Pusat Riset Kejaksaan USK.

Selain itu, Muhammad Yusuf mengatakan, kehadiran Prijak USK untuk mendukung visi USK menuju Universitas yang terkemuka di level global.

"Prijak USK ikut berperan dalam mendukung visi USK yang inovatif, mandiri, dan terkemuka dalam bidang Tridarma Perguruan Tinggi untuk mewujudkan masyarakat akademik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkarakter menuju socio-technopreneur university di tingkat global,” kata Muhammad Yusuf.

Pada kesempatan tersebut, Kajati Aceh juga menuturkan, hukum yang di atur di dalam qanun Aceh sejalan dengan semangat restorative justice yang saat ini menjadi proses penyelesaian kasus.

"Di Aceh memiliki Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, seperti penyelesaian kasus di tingkat Gampong, terdapat fungsi Tuha Peut yang bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring), nah itu sebagai contoh semangat restorative justice," katanya.

Ketua Panitia Persiapan dan Pembentukan Pusat Riset Kejaksaan USK, Dr Gaussyah SH MH mengatakan, Pusat Riset Kejaksaan USK lahir atas inisiatif Rektor USK dan Kajati Aceh.

"Prijak USK hadir atas inisiatif Rektor USK dan Kajati Aceh untuk menjawab berbagai persoalan penegakan hukum, reformasi birokrasi dan untuk mendukung kerja-kerja Kejaksaan melalui suatu rekomendasi yang berbasis penelitian," kata M Gaussyah yang juga Dekan Fakultas Hukum USK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved