Berita Banda Aceh
Tanpa Karcis, Gratis Bayar Parkir
Lokasi tertentu yang ditetapkan tarif baru retribusi parkir tersebut berlaku di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue-Gampong Jawa dan Jalan Diponegoro
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penetapan tarif baru retribusi parkir pada lokasi tertentu untuk sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000 sekali parkir, terus dibenahi dan dilengkapi fasilitasnya oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
Lokasi tertentu yang ditetapkan tarif baru retribusi parkir tersebut berlaku di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue-Gampong Jawa dan Jalan Diponegoro (Depan Pasar Aceh).
Lalu, hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat, di dua lokasi penerapan tarif baru retribusi parkir tersebut, setiap masyarakat atau pemilik kendaraan yang memarkirkan sepeda motor dan mobil di lokasi dimaksud berhak meminta karcis dari petugas juru parkir.
Kalau tidak ada karcis yang diberikan petugas, maka pemilik kendaraan tidak perlu membayar atau gratis.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani SE, Minggu (6/2/2022).
Diterangkan, Dishub Kota Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tertentu yang telah mengalami kenaikan tarif parkir seperti di Jalan Pelabuhan Ulee lheue dan Jalan Diponegoro (Depan Pasar Aceh) untuk meminta karcis pada juru parkir.
"Kami harapkan kerja sama yang baik dari masyarakat untuk tidak membayar retribusi parkir kalau juru parkir di lokasi tertentu yang kami sebutkan itu tidak memberikan karcis parkir," pinta Mahdani.
Menurutnya, kepada juru parkir di dua lokasi yang mengalami kenaikan tarif parkir itu sudah diberikan pegangan karcis parkir dan diarahan wajib menyerahkan karcis parkir, di samping memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pengguna jasa parkir.
"Tanpa karcis, gratis bayar parkir. Kalau ada juru parkir di lokasi tertentu itu yang tetap meminta bayar tanpa karcis parkir segera laporkan kepada kami di Dishub Kota Banda Aceh," tegas Mahdani.
Ia pun menerangkan dari pihak Dishub Kota juga akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap juru parkir.
"Kalau ada yang melanggar aturan akan ditindak," ungkap Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh ini.
Mahdani pun menjelaskan bahwa bagi hasil pendapatan parkir di lokasi tertentu menggunakan pola perhitungan 50:50, dimana untuk juru parkir mendapatkan 50 persen dan pemerintah juga 50 persen dari laku karcis parkir yang terpakai.
Bila tidak ada karcis parkir maka berdampak pada minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di lokasi tertentu,
Untuk besaran tarif retribusi parkir tepi jalan pada lokasi tertentu sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yaitu untuk roda dua Rp 2.000/sekali parkir dan Roda empat sebesar Rp 4.000 /sekali parkir, pungkas Mahdani.(mir)