Berita Nasional
Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024, Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK
Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi
JAKARTA - Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.
Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.
Adapun masa pensin anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.
Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun tahun ini.
Dia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.
"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal,.
Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.
Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu.
Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.
Baca juga: Berikut Lima Nama Pangdam Baru yang Resmi Ditunjuk Panglima TNI Andika Perkasa
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Resmi Jabat Panglima TNI, Diminta Segera Implementasikan Visi Misinya
Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.
Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.
Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.
"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.
Sebelumnya, permohonan gugatan terhadap UU TNI dengan nomor gugatan 62/PUU/-XIX/2021 dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.
Salah satu pemohon adalah Euis Kurniasih yang tercatat sebagai pensiunan anggota TNI.
Dalam gugatannya para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI.
Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.
Dalam lanjutan sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR RI, dan Pihak Terkait, Selasa (8/2) kemarin, Jenderal Andika Perkasa sebagai Pihak Terkait meminta MK agar memberi putusan seadil-adilnya dalam gugatan terhadap batas pensiun anggota TNI ini.
Andika tak memberi dukungan atau penolakan terhadap gugatan yang dilayangkan anggotanya tersebut, namun dia menyerahkan putusan kepada para hakim konstitusi.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," kata Andika dalam sidang yang disiarkan kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI. (tribun network/dng/git/dod)
Baca juga: Jokowi Lantik Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Melantik Dudung sebagai KSAD dan Puluhan Dubes RI
Baca juga: Sosok Dua Jendral Diprediksi Gantikan Andika Perkasa sebagai KSAD, Antara Wakasad dan Pangkostrad