Berita Nagan Raya

Peluru Dikeluarkan dari Kaki Tersangka Rudapaksa di Nagan Raya, Pernah Dihukum 6 Tahun Penjara

Tim dokter bedah RSUD SIM telah berhasil mengeluarkan peluru dari kaki tersangka, dalam sebuah operasi di rumah setempat.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres
Tersangka rudapaksa yang dilumpuhkan dengan tembakan ketika dibawa ke RSUD SIM Nagan Raya oleh Polres, Rabu ((9/2/2022) sore. 

Tim dokter bedah RSUD SIM telah berhasil mengeluarkan peluru dari kaki tersangka, dalam sebuah operasi di rumah setempat.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS COM, SUKA MAKMUE - Tersangka pemerkosa (rudapaksa) MJ (24) yang ditangkap Polres Nagan Raya pada Kamis (10/2/2022) siang, sudah dibawa ke Polres setelah menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) kabupaten setempat. 

MJ yang sebelumnya buron terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api di kaki, karena melawan petugas ketika ditangkap pada Rabu (9/2/2022) sore.

Tim dokter bedah RSUD SIM telah berhasil mengeluarkan peluru dari kaki tersangka, dalam sebuah operasi di rumah setempat.

Tersangka MJ merupakan tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2021 silam. 

Korban yang masih bocah 5 tahun sebut saja Melati warga sebuah desa di Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Kamis (10/2/2022) mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur masih dalam penyelidikan polisi. 

Baca juga: VIDEO - Polisi Lumpuhkan Tersangka Rudapaksa dengan Tembakan di Nagan Raya

"Pelaku telah  dibawa ke Polres guna di BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya.

Dikatakan, kondisi tersangka membaik dan pihaknya mulai memeriksa tersangka serta akan memintai keterangan kembali korban. 

Kasus itu sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke polisi pada akhir tahun 2021 lalu.

Sejak dilaporkan, jelas Kasat Reskrim, tersangka MJ melarikan diri atau kabur. 

Sehingga polisi melakukan pencarian dan pemburuan termasuk mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Anak Usia 5 Tahun Meninggal Dirudapaksa dan Aniaya Ayah Kandung, Pelaku Kabur Diburu Polisi

Pernah dihukum 6 tahun

Informasi diperoleh Serambinews.com, Kamis kemarin menjelaskan, tersangka MJ yang ditangkap Polres Nagan Raya merupakan residivis. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved