Berita Aceh Singkil
Pemilik Rumah Bantuan di Lapahan Buaya Aceh Singkil Segera Terima Sertifikat
Bupati Aceh Singkil sudah mengeluarkan SK yang merupakan alas hak atau dokumen yuridis dibutuhkan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga yang menghuni rumah bantuan BRR di Desa Lapahan Buaya, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, segera terima sertifikat.
Setelah Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid keluarkan surat keputusan (SK) calon peserta alias subjek haknya. SK Bupati tersebut merupakan alas hak atau dokumen yuridis yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
Berdasarkan SK Bupati, Kantor Pertanahan/BPN Aceh Singkil, bergerak cepat dengan menurunkan tim ukur ke lokasi. "Tim pengukuran segera melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza, Kamis (10/2/2022).
Menurut Reza, petugas pengukuran turun ke lokasi untuk memverifikasi subjek dan objek haknya. "Termasuk memastikan clear and clean sehingg dapat ditingkatkan menjadi sertifikat tanah setelah dilengkapi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon dalam hal peroses pembuatan sertipikat tanah pertama kali," jelasnya.
Reza menjelaskan yang dimaksud clear and clean adalah bebas dari kawasan, moratorium gambut maupun adanya hak keperdataan dari pihak lain atau tidak.
Ia menambahkan setelah terpenuhi syarat maka segera diproses tahapan penerbitan sertifikat tanah.(*)
Baca juga: Pameran Artefak Rasulullah SAW di Bener Meriah Digelar 13-15 Februari
Baca juga: Gara-gara Ingin Mendapatkan Bayi Laki-laki, Wanita Pakistan Bersedia Dipaku di Kepala
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengukuran-di-lapahan-buaya.jpg)