Pajak Rokok
Penerimaan Pajak Rokok Aceh 2021 Capai Rp 365 Miliar, Lampaui Target 106 Persen
Mulai bulan September – Desember 2021, omzet penjualan rokok, menurut para pedagang kios rokok, sudah kembali melonjak.
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Kondisi itu membuat aktivitas transportasi mobil pribadi, penumpang umum dan barang, antar daerah dan luar Aceh, melonjak di atas 100 persen, sehingga penjualan bahan bakar di kenderaan bermotor di seluruh SBPU di daerah ikut melonjak.
Informasi itu, kata Azhari yang didampingi Kabid Penerimaan, Saumi Elfiza, di ketahui dari penjelasan pihak pihak SPBU dan pertamina di media cetak maupun on line, mulai bulan September sampai akhir Desember 2021, permintaan bahan bakar non subsidi dan subsidi seperti solar naik.
Kondisi itu bisa dilihat dari banyaknya truk barang dan mobil penumpang, yang harus ngantri untuk mendapatkan solar subsidi di sejumlah SPBU di Aceh.
Saumi mengatakan, saat itu tidak hanya bahan bakar minyak jenis solar saja yang melonjak. Menurut penjelasan pihak SPBU, bahan bakar jenis lainnya, seperti pertalite, pertamax dan partadek, permintaan juga naik, karena aktivitas mobil penumpang, barang dan pribadi, sejak bulan September sampai akhir Desember 2021, meningkat sangat tinggi.
Jadi, kata Saumi, terlampuinya penerimaan pajak bahan bakar dan pajak rokok pada tahun 2021 lalu, faktor penyebab utamanya karena pengaruh menurunnya kasus covid 19 di Aceh dan secara nasional, sehingga status pandemi covid 19 di daerah diturunkan dari level III ke level II dan I.
Setelah pemerintah menurunkan status masa pandemi covid 19 itu, kata Saumi, berbagaia jenis kegiatan usaha mulai bangkit kembali dari kelesuannya.
Kalau, dia berdagang dan berjualan makanan, kegiatan dagangnya sudah banyak yang membeli, begitu juga kalau dia buka warung kopi dan cafe jumlah pengunjungnya sudah ramai kembali. Aktivitas jasa pengiriman barang juga melonjak, baik barang pembelian on line, maupun barang kebutuhan pokok dan berbagaia jenis barang lainnya.
Lokasi tempat-tempat wisata dan panatai, sejak bulan September – akhir Desember 2021 lalu, ungkap Saumi, sudah banyak dikunjungi orang. Misalnya tempat pemandian diu Kuta Makaka dan Taman Rusa, Pantai Lampuuk, Lhoknga, Riting, Ulee Lhue.
“Mengingkatnya frekuensi perjalanan barang dan orang, mendorong permintaan bahan bakara kenderaan bermotor jadi melonjak. Kondisi itu membuat realisasi penerimaan pajak bahan bakar kita di Aceh terlampui capai sebesar 109 persen dan untuk tahun 2022 ini, target penerimaannya kita rencanakan senilai Rp 335,016 miliar,” ujarnya.
Pajak rokok dan bahan bakar kenderaan bermotor yang kita terima, kata Saumi, dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pembangunan infrastur di daerah. Seperti jalan dan jembatan .
“Semakin besar penerimaan pajak rokok yang kita terima, semakin besar pula alokasi anggaran untuk peningktan pelayanan kesehatan masyarakat yang kita lakukan. Begitu juga untuk penerimaan pajak bahan bakar kenderaan bermotor, dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan jalan dan jembatan antar daerah,”ujar Saumi.(*)