Berita Nasional
Polisi Periksa Ormas Terkait Pengelolaan Kerangkeng Bupati Langkat
Polda Sumatera Utara mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) pemuda dalam pengelolaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat
MEDAN - Polda Sumatera Utara mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) pemuda dalam pengelolaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Sudah sampai ke sana (keterlibatan ormas).
Jadi dari strukturnya sudah kita dapatkan.
Siapa bertanggung jawab.
Siapa pihak yang dilibatkan, jelas ini, masyarakat yang masuk ke sana seperti apa, bagaimana kehidupan di sana," tutur Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, tanpa mengungkap identitas ormasnya, Rabu (9/2/2022).
Pihaknya pun sudah memeriksa ormas yang diduga mendukung Terbit Rencana dalam mempekerjakan penghuni kerangkeng itu.
Dia menegaskan orang-orang yang diperiksa itu tidak hanya yang mengakibatkan penghuni meninggal dunia.
"Tapi juga semuanya yang berkaitan dengan kejadian itu," imbuhnya.
"Setelah nanti pemeriksaan tentu nanti akan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, tahapan itu sudah ada.
Reserse bekerja seperti itu.
Dari mulai penyelidikan," jelas Kapolda.
Baca juga: Kapolda Sumut Sebut 6 Tahanan Cacat Disiksa di Kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Update Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Ditemukan Alat Penyiksa dan Kuburan Korban di Lokasi
Panca menegaskan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kasus itu layak ditingkatkan ke penyidikan.
"Akan gelar perkara apakah perkara perkara ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan.
termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang dibutuhkan untuk memberikan keterangan.
Termasuk siapapun termasuk eks bupati," paparnya.
Terkait pernyataan Terbit Rencana bahwa aparat mengetahui keberadaan kerangkeng itu, Panca menyatakan, "Itu terserah yang bersangkutan.
Aparat yang mana dulu ini?" Sebelumnya, Bupati Langkat mengatakan kerangkeng itu sudah berdiri dan beroperasi jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati Langkat pada 2019.
Ia tidak menampik ruangan tersebut memang tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun kepolisian setempat.
"Kalau laporan tidak, tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi.
Iya diketahui (oleh aparat)," aku Terbit, belum lama ini.
Kerangkeng manusia itu sebelumnya diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut, 656 orang sempat dititipkan di tempat itu sejak 2010.
Namun, tak semuanya berasal dari korban penyalahgunaan narkoba.
Ada pula warga yang dipidana kejahatan lain.(cnnindonesia.com)
Baca juga: KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Soal Kepemilikan Kerangkeng Manusia
Baca juga: Kesaksian Dua Wanita Penyedia Makanan Soal Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penjara-manusia-di-rumah-bupati-langkat-terbit-rencana-peranginangin.jpg)