Jumat, 10 April 2026

Tanam Ganja

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dua Warga Lumajang Ditangkap Polisi 

Dua warga asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Parmanto dan Viki, menanam ganja...

Editor: Eddy Fitriadi
AP
ILUSTRASI tanaman ganja. Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Dua Warga Lumajang Ditangkap Polisi. 

SERAMBINEWS.COM - Dua warga asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Parmanto dan Viki, menanam ganja di sebuah pekarangan rumah. 

Ganja yang mereka tanam saat ditemukan sudah tumbuh setinggi 190 centimeter.

Parmanto dan Viki mengenal tanaman ganja sejak tahun 2021 lalu. Mereka membeli daun ganja kering dari seorang bandar untuk dikonsumsi sendiri.

Sejak itu, Parmanto dan Viki ketagihan hingga nekat menanam ganja sendiri.

Bibit ganja itu ditanam di sebuah pot. Lalu mereka simpan di pekarangan rumah Viki.  Kurang lebih 7 bulan bereksperimen,

salah satu tanaman mariyuana itu tumbuh subur.

Daunnya juga cukup lebat. Bahkan, ada salah satu tanaman ganja yang ketinggiannya  mencapai 190 centimeter.

Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, Parmanto dan Viki membudidaya ganja-ganja itu, niatnya digunakan konsumsi pribadi.

Akan tetapi, beberapa hari lalu polisi mendapat informasi dari seorang warga bahwasanya ada seorang bandar atau pengedar narkoba yang tinggal di rumah Viki.

Dari laporan itu, Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan. Akhirnya, semalam (10/2), polisi melakukan penggerebekan.

"Ada 9 tanaman ganja yang kami amankan. Ada yang setinggi 14-22 centimeter, tapi ada juga 155-190 centimeter," ungkapnya.

Parmanto dan Viki mengaku mendapat bibit tanaman cannabis tersebut setelah membeli dari kawannya berinsial YG. YG merupakan warga asal Lumajang. YG kini masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.

Atas perbuatan itu, Parmanto dan Viki kini mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 subsider 111 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan Polres Lumajang. Baru selanjutnya dilakukan pemusnahan," jelas Kristiyan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Dua Warga Lumajang Jatim Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Ketahuan Polisi Karena Ini" 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved