Video
VIDEO - Pelaku Pemukulan Petugas PLN di Bantul Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Pelaku memukul dan menendang petugas PLN tersebut lantaran meteran listrik di rumahnya dicabut.
SERAMBINEWS.COM - Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta berinisial ASF (19) terancam kurungan penjara dua tahun delapan bulan atas atas pemukulan petugas PLN.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pemuda Bantul itu sempat beredar viral di media sosial.
Pelaku memukul dan menendang petugas PLN tersebut lantaran meteran listrik di rumahnya dicabut.
Pencabutan itu bukan tanpa alasan, pemilik rumah disebut telah menunggak pembayaran listrik pada bulan Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha menjelaskan pelaku itu merupakan adik dari pemilik rumah yang meteran listriknya dicabut.
Berdasarkan keternagan, pemilik rumah belum menyelesaikan pembayaran di bulan Januari 2022 dan sudah mendapat peringatan sebanyak 3 kali.
Baca juga: Warga yang Hajar Petugas PLN Gegara Cabut Meteran Terancam 2 Tahun Penjara, Ngaku Emosi
Korban mendapat pukulan dan tendangan di bagian bahu, kaki dan bagian tubuhnya.
Korban lantas melapor ke Polsek Kasihan dan pelaku kemudian berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu (5/2/2022).
Terpisah, pelaku yang memukul petugas PLN itu mengaku menyesal atas perbuatannya.
Namun nasi telah menjadi bubur, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Saya menyesal," kata pelaku.(*)
Narator: Ulfa Jazila
Editor: Teuku Fauzan
#Pemukulan #Bantul