Berita Bireuen
Kejari Bireuen Lelang Enam Mobil, Ini Syarat dan Limit Harganya
Pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi ini dilakukan sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri Bireuen akan melelang secara terbuka (e-auction open bidding) eksekusi barang sejumlah kasus yang sudah memiliki keputusan dan sudah ingkrah.
Kejari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH melalui rilisnya Selasa (08/02/2022) menerangkan, Kejaksaan Negeri Bireuen dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT-27/L.1.21/Kpa.5/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 akan melaksanakan lelang eksekusi.
Lelang eksekusi terhadap barang rampasan negara berupa enam unit kendaraan bermotor roda 4 (empat). Pelelangan sesuai dengan dua Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Adapun kendaraan yang akan dilelang yaitu
1 Satu unit mobil merk Honda Jazz GK5 1.5 RS CVT (CKD) tahun 2017 warna merah.beserta STNK, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 100.878.000 dengan uang jaminan lelang sejumlah Rp. 35.000.000.
2. Satu unit mobil merk Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna hitam beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 185.162.000 dengan uang jaminan lelang sejumlah Rp. 55.000.000.
3. Satu unit mobil merk Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna kuning beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sejumlah Rp. 180.387.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp. 50.000.000
4. Satu unit mobil merk Honda CR-V RM3 2WD 2.4 A/T tahun pembuatan 2014 warna hitam beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 146.625.000,- dengan uang jaminan lelang sebesar Rp. 45.000.000.
5. Satu unit mobil merk Honda Jazz GE8 1.5 S A/T tahun 2013 warna ungu beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 85.114.000 dengan uang jaminan Rp 25.000.0000.
6. Satu unit mobil merk Honda Jazz GE8 1.5 E A/T tahun 2013 warna hitam mutiara.beserta STNK dan BPKB, akan dilelang dengan harga limit/dasar lelang sebesar Rp. 90.039.000 dengan uang jaminan lelang sejumlah Rp. 27.000.000.
Kejari Bireuen dalam rilisnya menjelaskan, pelaksanaan Pengumuman Lelang Eksekusi. sejak tanggal 08 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Sedangkan lelang eksekusi dilaksanakan Selasa (15/02/2022) waktu penawaran pukul 10.00 WIB-pukul 11.00 WIB sesuai server aplikasi e-auction, waktu penetapan setelah batas akhir penawaran di alamat domain: www.lelang.go.id, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Provinsi Aceh.
Menyangkut syarat mengikuti lelang dan cara penawaran diajukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan penawaran terbuka (e-auction open bidding) melalui metode aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada aplikasi lelang pada alamat domain https://www.lelang.go.id tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy berupa photoscan KTP dan NPWP serta memasukan data nomor rekening atas nama sendiri.
Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum, diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Direksi, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya serta NPWP perusahaan dalam 1 file.
Berikutnya, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil/bukan diangsur);
Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, yakni pada pukul 22.00 WIB. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor VA tersebut dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.
Penawaran harga lelang dengan menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah peserta tersebut menyetorkan uang jaminan lelang.
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan harga limit, penawaran lelang dapat dikirim berkali-kali dengan menggunakan token lelang yang telah dikirimkan ke alamat email masing-masing peserta sampai batas akhir waktu penawaran.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian lelang dan bea lelang sejumlah 2 persen dari harga lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang, penyetoran pelunasannya ditujukan ke nomor VA (virtual account) pemenang lelang, dan bilamana tidak segera melunasinya maka pemenang lelang dianggap wanprestasi, dan uang jaminan lelangnya selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Objek yang akan dilelang adalah objek barang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekwensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari, dan peserta lelang dianggap telah mengetahui dan memahami kondisi dari objek lelang serta bertanggungjawab atas barang yang dibeli, foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada domain diatas.
Kebenaran foto dan dokumen menjadi tanggungjawab penjual Penjelasan lainnya, pengambilan kutipan risalah lelang dilakukan oleh pembeli/pemenang lelang secara langsung, sedangkan pengambilan risalah oleh pembeli yang dikuasakan harus menggunakan surat kuasa dengan melampirkan identitas diri berupa KTP asli dari pembeli dan penerima kuasa.
Dijelaskan juga, apabila karena sesuatu dan lain hal, penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan atau penundaan terhadap proses penjualan terhadap objek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat dari objek lelang dimaksud tidak dapat melakukan keberatan atau tuntutan dalam bentuk apapun juga kepada pihak Penjual atau Pejabat Lelang KPKNL Lhokseumawe.
Peserta lelang disarankan untuk melihat langsung objek lelang yang akan dijual di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dengan ketentuan pada hari dan jam kerja kantor.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang atau Penjual Lelang pada Kejaksaan Negeri Bireuen, contact person Lili Suparli melalui Telp./WA : 0812-8744-956 pada hari dan jam kerja kantor.(*)
Baca juga: Ketua DPRK Bireuen Harap Bupati Alokasikan Dana Bangun Tiga Kantor Camat
Baca juga: Empat Ruko di Kompleks Pasar Ikan Lama Bireuen Terbakar Lantai Atas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajaribireuenmohamadfaridrumdana.jpg)