Selebgram Aceh
Perseteruan Dua Selebgram Aceh di Medsos Berujung ke Meja Hijau, Ini Masalahnya
Terjadi perang mulut antara pelapor dengan terdakwa, karena terdakwa mengatakan ada bukti pelapor keluar masuk hotel bersama pria.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Perseteruan dua selebgram Aceh berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie. Majelis hakim menggelar sidang perdana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di PN tersebut, Rabu (9/2/2022).
Sidang itu membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Sri Wahyuni SH. Dilanjutkan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Eksepsi itu dibacakan Syamsir SH MH dan Naufal Fauzan SH, sebagai pengacara terdakwa, Anita Sri Rezeki.
JPU Kejari Pidie, Sri Wahyuni, dalam dakwaannya Kamis (10/2/2022), antara lain, mengatakan, Jumat (4/6/2021), bahwa terdakwa Sri Anita Rezeki mendatangi tempat usaha pelapor Moli MR di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Kedatangan terdakwa untuk meluruskan persoalan yang terjadi di media sosial (medsos) instagram.
Menurut JPU, terdakwa menanyakan kepada pelapor, terkait perkataannya yang tidak senonoh terhadap dirinya. Dalam waktu bersamaan, terdakwa juga melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap Moli MR.
Sehingga di lokasi kejadian terjadi perang mulut pelapor dengan terdakwa. Saat itu, terdakwa mengatakan adanya bukti bahwa pelapor keluar masuk hotel bersama pria, dan bekerja sebagai kupu-kupu malam.
Sri Wahyuni, mengatakan, saat itu terdakwa mengancam pelapor bahwa akan mendatangi tempat pelapor bekerja di satu instansi di Pidie, untuk membeberkan pelapor supaya diketahui publik. Menurut JPU perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.
Usai JPU, Sri Wahyuni, membacakan dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atas dakwaan dibacakan pengacara terdakwa.
Pengacara terdakwa Syamsir dan Fauzal Naufal kepada Serambinews.com, Kamis (10/2/2022) menyebutkan, isi eksepsi berjumlah delapan poin antara lain, bahwa kasus yang ditanganinya bukan perkara ITE. Namun, kasus ini murni pencemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat (1).
Ia menjelaskan, dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa tidak mengurai arah pembuktian, baik niat maupun perbuatannya. Dengan begitu, ia merasa keberatan karena JPU sebagai Jaksa peneliti tidak melakukan pendalaman terhadap motif pertemuan terlapor dan pelapor. Sehingga muncul kesan sebagai pertemuan biasa antara keduanya.
Kata Syamsir, kasus perseteruan antara terlapor selebgram Aceh Sri Anita Rezeki dengan pelapor Moli MR berawal di media sosial. Dikatakan, seharusnya JPU memerintahkan penyidik untuk menyita aku instagram dan memeriksa isi chat kedua pihak. Juga mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi cek cok mulut, agar dapat dijadikan barang bukti.
Menurutnya, JPU sebagai Jaksa peneliti dalam perkara tersebut serta merta menyatakan berkas telah lengkap. Padahal diduga dalam berkas perkara saksi-saksi tidak dilengkapi dengan fotocopy dokumen kependudukan (KTP) sebagai identitas yang diperiksa. "Perlu digaris bawahi, kita perlu mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Di sisi lain, kata Syamsir, JPU telah berupaya untuk mendamaikan terlapor dan pelapor yang berakhir gagal.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS - Penginapan Indah Sari di Aceh Singkil Terbakar
Baca juga: Selebgram TE Korban Prostitusi, Ditangkap saat Berhubungan dengan Pria Bule, Tarif Rp 25 Juta